SPMB Kalbar

Ombudsman Kalbar Lakukan Sidak ke Posko Help Desk SPMB Disdikbud Kalbar, Ini Temuannya

“Nah, jadi tadi kami sudah melakukan pengawasan secara on the spot ke Posko Help Desk SPMB di Disdikbud Provinsi Kalimantan Barat tanpa pemberitahuan

Penulis: Peggy Dania | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
SIDAK - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalbar, Tariyah, saat melakukan pengawasan langsung ke Posko Help Desk SPMB jenjang SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026 di Kantor Disdikbud Kalbar, Jalan Sutan Syahrir, Pontianak, Selasa 1 Juli 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, melakukan pengawasan secara on the spot ke Posko Help Desk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalbar di Jalan Sutan Syahrir, Kota Pontianak, Selasa 1 Juli 2025.

Tariyah menyampaikan bahwa Ombudsman Kalbar memberikan apresiasi kepada Disdikbud Kalbar atas berfungsinya Posko Help Desk SPMB 2025 dengan baik.

“Jika merujuk pada Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 796/Dikbud/2025 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 480/Dikbud/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPMB SMA, SMK, dan SLB Tahun Pelajaran 2025/2026, terdapat sejumlah tugas yang diemban oleh petugas Posko Help Desk,” jelasnya.

Ia menjelasakan tugas tersebut meliputi membantu menangani masalah yang tidak bisa diselesaikan oleh admin kota/kabupaten, menangani laporan dari masyarakat yang datang setiap hari kerja dengan bantuan admin dinas serta menyampaikan informasi berkaitan dengan SPMB kepada admin kabupaten/kota untuk diteruskan ke satuan pendidikan di wilayah masing-masing.

“Nah, jadi tadi kami sudah melakukan pengawasan secara on the spot ke Posko Help Desk SPMB di Disdikbud Provinsi Kalimantan Barat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Sejauh ini berdasarkan pengamatan kami semua telah terlaksana sebagaimana mestinya. Jadi patut kita apresiasi,” kata Tariyah.

Pemprov Kalbar Siap Terima Siswa Sekolah Rakyat Tahun Ini Jenjang SD,SMP, dan SMA

Ia mengakui, tidak semua permasalahan dari masyarakat bisa terselesaikan sesuai harapan. Namun menurutnya, para petugas sudah menjalankan tugas secara maksimal.

“Ya memang dari banyaknya calon murid atau orang tua/wali murid yang datang menyampaikan keluhan atau konsultasi atau permintaan penyelesai atas permasalahan dalam SPMB, memang tidak semuanya mendapatkan solusi penyelesaian sesuai harapan masyarakat yang datang tersebut,” tambahnya.

Namun  menurutnya yang terpenting itu bahwa petugas Help Desk telah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dan membantu melakukan penelusuran data, penelusuran website dan memberikan penjelasan yang komprehensif terkait dengan regulasi atau ketentuan dalam SPMB Tahun 2025. Dengan begitu maka sudah melaksanakan prinsip SPMB yang objektif, transparan, akuntabel dan non diskriminasi.

Tariyah juga sempat berdialog dengan sejumlah wali murid yang datang ke Posko. Salah satunya mengeluhkan keponakannya yang tidak lulus seleksi karena masalah administrasi domisili.

“Saya juga ada berdialog dengan beberapa orang tua/wali murid yang datang ke Posko Help Desk SPMB Disdikbud Provinsi Kalimantan Barat. Salah satu wali murid menyampaikan komplain dimana ada keponakannya yang tinggal di rumahnya dan datanya termuat dalam Kartu Keluarga dengan status famili lain, namun dinyatakan tidak valid (tidak lulus) di salah satu SMA Negeri di Kota Pontianak. Menurutnya, bahwa seharusnya keponakannya bisa diterima karena secara domisili sangat dekat dengan lokasi sekolah yang dituju,” kata Tariyah.

Namun menurut Tariyah pihak Posko tetap menjelaskan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam regulasi SPMB.

“Petugas Help Desk tetap menyatakan bahwa keponakan dari wali murid tersebut tidak dapat dinyatakan valid alias lulus karena memang tidak sesuai ketentuan SPMB,” jelasnya.

Tariyah menjelaskan sesuai ketentuan untuk pendaftaran jalur domisili sebenarnya bisa saja dengan status famili lain dalam Kartu Keluarga tetapi harus melampirkan dokumen pendukung lainnya seperti Akta Cerai orang tuanya, atau Akta Kematian orang tuanya, atau Putusan Pengadilan tentang Perwalian/hak asuh anak. Jadi memang diprioritaskan adalah keluarga inti yang termuat di dalam Kartu Keluarga. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved