JADWAL SPMB Jenjang SMA Kalbar 2025 - 2026 Jalur Prestasi, Cek Ketentuan Pendaftaran dan Validasi

Pembuatan akun dan Pendaftaran 7 - 9 Juli 2025 (pukul 00:00 - 23:59 WIB) yakni Pembuatan akun dan pendaftaran jalur prestasi

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
SPMB KALBAR - Grafis SPMB Tahun 2025/2026 Jenjang SMA/SMK Kalbar diupload Selasa (24/6/2025). Jalur prestasi diperuntukan bagi calon murid yang prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kalbar jenjang SMA/SMK jalur prestasi akan dibuka 7 - 9 Juli 2025 mendatang.

Jalur prestasi diperuntukan bagi calon murid yang prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau di kurasi oleh Kementerian.

Dalam arti, jalur Prestasi adalah jalur penerimaan siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non-akademik. 

Program ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada siswa yang telah menunjukkan kemampuan luar biasa dalam berbagai bidang.

SPMB Jenjang SMA Kalbar 2025 - 2026 Jalur Domisili Dibuka, Cek Jadwal dan Ketentuan Pendaftaran

Jadwal Kegiatan SPMB Kalbar 2025 Jenjang SMA / SMK Jalur Prestasi 

  • Pembuatan akun dan Pendaftaran 7 - 9 Juli 2025 (00:00 - 23:59 WIB) : Pembuatan akun dan pendaftaran jalur prestasi
  • Masa Sanggah 10 Juli 2025 (08:00 - 14:00 WIB) : Masa sanggah (perbaikan berkas) jalur prestasi
  • Pengumuman 11 Juli 2025 (00:00 - 23:59 WIB): Pengumuman hasil SPMB jalur prestasi
  • Daftar Ulang 14 - 15 Juli 2025 (08:00 - 14:00 WIB) : Daftar ulang jalur prestasi

Adapun  Prestasi akademik sebagaimana dimaksud berupa:

(1) Nilai rapor khususnya rata-rata pada semester 1 (satu) s.d 5 (lima) mata pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia; dan

(2) prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi dan/atau bidang akademik lainnya.

SementarapPrestasi nonakademik berupa:

(1) pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah (OSIS) dan organisasi kepanduan (PRAMUKA) di Satuan Pendidikan; atau

(2) prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainya.

Kemudian ketentuan validasi atau kurasi dikecualikan untuk:

(1) nilai rapor; dan

(2) pengalaman sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah (OSIS) dan organisasi kepanduan (PRAMUKA) di Satuan Pendidikan.

Dalam hal prestasi belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau di kurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved