Berita Viral
Resmi Berubah Tarif Listrik PLN Terbaru 1 Juli 2025, Beda Harga kWh Subsidi Semua Golongan Pelanggan
Resmi berubah tarif listrik terbaru 1 Juli 2025 lengkap beda harga kWh Subsidi semua golongan pelanggan cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah tarif listrik terbaru 1 Juli 2025 lengkap beda harga kWh Subsidi semua golongan pelanggan PLN Subsidi cek disini.
Penyesuaian tarif dasar listrik semua golongan pelanggan baik Subsidi dan Nonsubsidi dilakukan pemerintah per triwulan.
Sehingga memasuki awal bulan ketujuh atau Juli 2025, pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif dasar listrik.
Sebagaimana diketahui, hingga triwulan terakhir Juni 2025, tarif listrik per kWh untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis mulai masih mengikuti besaran sebelumnya.
Seperti yang diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
• Resmi Berubah Tampilan Baru KTP Mulai 1 Juli 2025 hingga Aturan Beda Warna Latar Foto
Dimana Bahlil mengatakan bahwa tarif listrik triwulan II (April, Mei, dan Juni) 2025 untuk 13 pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan.
Tarif listrik sepanjang triwulan II masih sama dengan besaran yang berlaku pada triwulan I (Januari, Februari, dan Maret) 2025.
Pelanggan non-subsidi mencakup rumah tangga, bisnis, industri, dan fasilitas pemerintah serta penerangan jalanan umum.
Selain itu, tarif listrik untuk 24 pelanggan golongan bersubsidi juga tidak mengalami penyesuaian dan tetap memperoleh subsidi dari pemerintah.
Golongan tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” kata Bahlil dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, belum lama ini.
Dasar penetapan tarif listrik triwulan II 2025
Penetapan tarif listrik triwulan II sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Berdasarkan aturan tersebut, penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Penetapan tarif listrik mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Khusus triwulan II, penetapan tarif listrik menggunakan parameter ekonomi makro pada November 2024 hingga Januari 2025.
Pada saat itu, seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik secara akumulasi, tetapi pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan perubahan harga.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, pihaknya siap mendukung keputusan pemerintah yang tetap mempertahankan tarif listrik.
PLN juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.
"Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional," ujar Darmawan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (23/4/2025).
“PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” tambahnya.
Darmawan menambahkan, PLN juga terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional untuk mendukung kelancaran proses bisnis dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.
Rincian tarif listrik per kWh subsidi, rumah tangga, dan bisnis mulai 23 Juni 2025
Berikut rincian tarif listrik per kWh untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis mulai Senin (23/6/2025):
Tarif listrik subsidi rumah tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Tarif listrik keperluan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
• Resmi Berubah Tarif Tambahan Balik Nama Kendaraan Bekas Mulai 1 Juli 2025, Biayanya Sudah Gratis
Tarif listrik keperluan bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
BUNTUT Demonstrasi Listyo Sigit Siap Letakkan Jabatan Kapolri Jika Diminta Presiden Probowo Subianto |
![]() |
---|
Influencer Singapura Curi Make Up Rp 8 Juta, Kasusnya Jadi Pelajaran Publik |
![]() |
---|
Warga Arak Pasangan Diduga Selingkuh di Jepara, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Nenek Sulasmi Tak Pernah Dapat Bansos, Hidup Sebatang Kara di Rumah Penuh Sampah |
![]() |
---|
7 Fakta 3 Orang Tewas Akibat Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.