Kemenag Mempawah Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf, Tegaskan Pentingnya Perlindungan Aset Umat

"Wakaf adalah aset umat yang bernilai strategis. Maka dari itu, sudah seharusnya dikelola dengan serius dan profesional. Legalitas berupa sertifikat a

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KEMENAG MEMPAWAH
SERTIFIKASI TANAH WAKAF - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mempawah menggelar kegiatan percepatan sertifikasi tanah wakaf yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jongkat, Senin 23 Juni 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Dalam upaya memperkuat perlindungan hukum atas tanah wakaf sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya untuk kepentingan umat, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mempawah melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar kegiatan percepatan sertifikasi tanah wakaf, Senin 23 Juni 2025.

Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jongkat, kegiatan ini diikuti oleh para nazir wakaf dari berbagai wilayah di Kabupaten Mempawah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Mempawah Amran, perwakilan BPN Mempawah Jati Nurgroho, serta perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Mempawah.

Amran menegaskan bahwa tanah wakaf adalah amanah umat yang tidak hanya dimanfaatkan secara sosial dan keagamaan, tetapi juga harus dilindungi secara hukum agar tidak disalahgunakan di kemudian hari.

"Wakaf adalah aset umat yang bernilai strategis. Maka dari itu, sudah seharusnya dikelola dengan serius dan profesional. Legalitas berupa sertifikat adalah bentuk tanggung jawab dan perlindungan terhadap amanah dari para wakif," tegas Amran dalam sambutannya.

Kemenag dan BPN Mempawah Gencarkan Sertifikasi Tanah Wakaf Lewat Sosialisasi di KUA Jongkat

Ia mengimbau seluruh nazir yang belum memiliki sertifikat atas tanah wakaf yang mereka kelola agar segera menindaklanjuti proses pengurusannya.

"Jika tidak segera disertifikasi, tanah wakaf bisa saja digugat atau dialihfungsikan secara sepihak. Ini tentu bertentangan dengan tujuan wakaf yang suci," ujarnya.

Menurut Amran, percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam mendorong tata kelola wakaf yang lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, pihaknya ingin memastikan para nazir memahami syarat-syarat administrasi, serta dapat langsung berkonsultasi dengan pihak terkait.

Antusiasme peserta tampak tinggi. Selain mendapatkan materi sosialisasi, para nazir juga difasilitasi untuk berkonsultasi langsung dengan tim BPN dan KUA guna membahas kendala serta solusi dalam pengurusan sertifikasi.

Amran berharap, melalui kerja sama lintas sektor ini, semakin banyak tanah wakaf di Kabupaten Mempawah yang memiliki legalitas kuat. Dengan demikian, tanah-tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan masjid, madrasah, pesantren, dan fasilitas sosial lainnya.

"Sinergi antara Kemenag, BPN, dan BWI adalah kunci. Ketika proses birokrasi bisa kita sederhanakan dan dampingi langsung, maka keberkahan wakaf akan lebih terasa manfaatnya oleh masyarakat," tutup Amran. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved