Viral Lokal
TEGA! Korban Pengeroyokan 3 Wanita Muda di Pontianak Alami Trauma Psikologis dan Luka Fisik
Aksi kekerasan itu terjadi pada Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 14.53 WIB di Gang Pala 3 Nomor 97, Pontianak Barat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Viral kasus tiga wanita muda mengeroyok seorang wanita berinisial NN di Kota Pontianak.
Aksi kekerasan itu terjadi pada Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 14.53 WIB di Gang Pala 3 Nomor 97, Pontianak Barat.
Bejatnya, ketiga pelaku sampai merekam hingga menyebarkan video ke media sosial.
Ketiga pelaku itu kini telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan mengungkap kondisi korban yang mengalami trauma psikologis hingga luka fisik.
"Korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis. Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mendukung proses hukum," jelas AKP Wawan kepada Tribun Pontianak.co.id, pada Rabu 18 Juni 2025.
Lebih lanjut Wawan menuturkan, diketahui korban dan pelaku tidak memiliki hubungan pertemanan langsung.
Namun terdapat kenalan yang saling terhubung di antara mereka.
• MOTIF 3 Wanita Muda Pelaku Aniaya di Pontianak, Korban Dianiaya Sambil Direkam hingga Diupload di IG
Motif
AKP Wawan menjelaskan bahwa motif pengeroyokan diduga karena kecemburuan hubungan asmara.
"Salah satu pelaku merasa pasangannya menjalin hubungan dengan korban, sehingga terjadi pertengkaran yang berujung pada pengeroyokan," jelas AKP Wawan
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Pontianak menyita ponsel yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video, menyita akun media sosial yang digunakan, serta mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Ketiga pelaku dijerat dengan sejumlah pasal hukum, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang penyebaran konten bermuatan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Viral Lokal
kronologi motif kasus 3 wanita muda aniaya di pont
motif kasus 3 wanita muda aniaya di pontianak
kasus 3 wanita muda aniaya
kondisi korban kasus 3 wanita muda aniaya di ponti
Pontianak
BAHAS Kesehatan Mental Ibu Pasca Lahiran Utin Richa Mahasiswi Untan Raih Juara Penulisan Essay |
![]() |
---|
DPRD Sintang Bongkar Fakta Jalan HTI-Mengerat yang Rusak: Jenazah Digotong, Nyawa Bayi Melayang |
![]() |
---|
KRONOLOGI Lengkap Insiden Warga Tewas di Area Pembangunan Jembatan Daeng Manambon Mempawah |
![]() |
---|
PENJELASAN Kepala SMPN 1 Sungai Pinyuh Soal Kerusakan Gedung Baru Direnov 2 Tahun dengan Rp2 Miliar |
![]() |
---|
KONDISI SMPN 1 Sungai Pinyuh Mempawah yang Alami Kerusakan Hebat, Plafon Nyaris Timpa Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.