Viral Lokal

TEGA! Korban Pengeroyokan 3 Wanita Muda di Pontianak Alami Trauma Psikologis dan Luka Fisik

Aksi kekerasan itu terjadi pada Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 14.53 WIB di Gang Pala 3 Nomor 97, Pontianak Barat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tri Pandito Wibowo
KASUS ANIAYA PONTIANAK - Tiga pelaku wanita muda yang aniaya wanita berinisial NN di Pontianak saat dihadirkan dalam rilis kasus, di Mapolresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus, Kota Pontianak, Rabu, 18 Juni 2025. Motif tiga wanita ini lakukan penganiayaan karena dipicu rasa cemburu terkait asmara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Viral kasus tiga wanita muda mengeroyok seorang wanita berinisial NN di Kota Pontianak.

Aksi kekerasan itu terjadi pada Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 14.53 WIB di Gang Pala 3 Nomor 97, Pontianak Barat.

Bejatnya, ketiga pelaku sampai merekam hingga menyebarkan video ke media sosial.

Ketiga pelaku itu kini telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan mengungkap kondisi korban yang mengalami trauma psikologis hingga luka fisik.

"Korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis. Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mendukung proses hukum," jelas AKP Wawan kepada Tribun Pontianak.co.id, pada Rabu 18 Juni 2025.

Lebih lanjut Wawan menuturkan, diketahui korban dan pelaku tidak memiliki hubungan pertemanan langsung.

Namun terdapat kenalan yang saling terhubung di antara mereka.

MOTIF 3 Wanita Muda Pelaku Aniaya di Pontianak, Korban Dianiaya Sambil Direkam hingga Diupload di IG

Motif

AKP Wawan menjelaskan bahwa motif pengeroyokan diduga karena kecemburuan hubungan asmara.

"Salah satu pelaku merasa pasangannya menjalin hubungan dengan korban, sehingga terjadi pertengkaran yang berujung pada pengeroyokan," jelas AKP Wawan

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Pontianak menyita ponsel yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video, menyita akun media sosial yang digunakan, serta mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Ketiga pelaku dijerat dengan sejumlah pasal hukum, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang penyebaran konten bermuatan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved