Viral Lokal

MOTIF 3 Wanita Muda Pelaku Aniaya di Pontianak, Korban Dianiaya Sambil Direkam hingga Diupload di IG

Aksi kekerasan itu bahkan sempat direkam hingga disebarkan melalui media sosial ini terjadi pada Jumat 13 Juni 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tri Pandito Wibowo
KASUS ANIAYA PONTIANAK - Tiga pelaku wanita muda yang aniaya wanita berinisial NN di Pontianak saat dihadirkan dalam rilis kasus, di Mapolresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus, Kota Pontianak, Rabu, 18 Juni 2025. Motif tiga wanita ini lakukan penganiayaan karena dipicu rasa cemburu terkait asmara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satreskrim Polresta Pontianak menangkap tiga wanita muda atas kasus perundungan terhadap seorang wanita berinisial NN.

Kasus ini diduga dipicu oleh rasa cemburu terkait hubungan asmara.

Aksi kekerasan itu bahkan sempat direkam hingga disebarkan melalui media sosial ini terjadi pada Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 14.53 WIB di Gang Pala 3 Nomor 97, Pontianak Barat.

Video kekerasan itu langsung viral tak lama setelah kejadian.

Motif Cemburu 

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, menjelaskan bahwa motif pengeroyokan diduga karena kecemburuan hubungan asmara.

"Salah satu pelaku merasa pasangannya menjalin hubungan dengan korban, sehingga terjadi pertengkaran yang berujung pada pengeroyokan," jelas AKP Wawan kepada Tribun Pontianak.co.id, pada Rabu, 18 Juni 2025. 

Kebebasan Anak Bersuara Dinilai Bisa Cegah Kekerasan, Ini Kata KPAD Kota Pontianak

Ia menambahkan, saat kejadian berlangsung, salah satu pelaku merekam aksi kekerasan tersebut dan mengunggahnya ke akun Instagram, hingga video tersebut menjadi viral.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Pontianak telah menahan ketiga pelaku, menyita ponsel yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video, menyita akun media sosial yang digunakan, serta mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Korban Alami Trauma Psikologis

AKP Wawan menyebut korban mengalami trauma psikologis hingga luka fisik.

"Korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis. Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mendukung proses hukum," tambah AKP Wawan.

Lebih lanjut Wawan menuturkan, diketahui korban dan pelaku tidak memiliki hubungan pertemanan langsung, namun terdapat kenalan yang saling terhubung di antara mereka.

Waka Kesiswaan Smansa Pontianak Pastikan SPMB Berjalan Lancar, Pastikan Tak Ada Siswa Titipan

Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Ketiga pelaku dijerat dengan sejumlah pasal hukum, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang penyebaran konten bermuatan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved