Berita Viral

Jumat Berkah! Kemenaker Resmi Cairkan Anggaran BSU 2025, Mulai Besok Ditransfer ke Rekening Penerima

Pemerintah akhirnya resmi mencairkan BSU 2025 dan menyalurkan Subsidi Gaji Rp 600 ribu ke rekening penerima manfaat mulai Jumat 20.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
BSU 2025 - Ilustrasi pencairan Subsidi Gaji BSU 2025. Pemerintah akhirnya resmi mencairkan BSU 2025 dan menyalurkan Subsidi Gaji Rp 600 ribu ke rekening penerima manfaat mulai Jumat 20. 

2. Siapkan Data Pribadi yang Diperlukan

Peserta harus mempersiapkan data pribadi yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, email aktif, dan informasi rekening bank.

Pastikan data ini lengkap dan akurat.

3. Rutin Memantau Situs Kemnaker

Situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id kemungkinan akan segera aktif, sehingga peserta disarankan untuk melakukan pengecekan berkala.

Perubahan status dapat terjadi kapan saja, dan memastikan Anda terus memantau situs tersebut akan membantu mendapatkan informasi terbaru.

4. Perbarui Data Jika Diperlukan

Jika ada ketidaksesuaian atau kekurangan data, pastikan untuk memperbarui melalui kanal SIPP atau portal web resmi BSU.

Kapan BSU 2025 Cair?

Menurut keterangan resmi dari Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pencairan BSU 2025 dijadwalkan dimulai pada pertengahan Juni 2025.

Penerima akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp600.000, yang terdiri dari Rp300.000 per bulan untuk Juni dan Juli, yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Bank Penyalur BSU 2025 Penyaluran BSU 2025 akan dilakukan melalui beberapa bank berikut:

- BNI
- BRI
- BTN
- Mandiri
- BSI
- PT POS Indonesia

Alasan BSU 2025 Rp 600 Ribu Lama Tak Cair Padahal Sudah Lolos Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Penerima BSU 2025

Anda dapat mengecek apakah termasuk kriteria penerima BSU dengan syarat berikut ini:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
- Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved