Berita Viral

Alasan BSU 2025 Rp 600 Ribu Lama Tak Cair Padahal Sudah Lolos Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan

Ketahui alasan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600.000 bagi para pekerja formal bergaji maksimal Rp3,5 juta.

Editor: Rizky Zulham
Tangkap layar laman BPJS
BSU 2025 - Tangkap layar laman BPJS Ketenagakerjaan. Ketahui alasan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600.000 bagi para pekerja formal bergaji maksimal Rp3,5 juta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketahui alasan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600.000 bagi para pekerja formal bergaji maksimal Rp3,5 juta.

Program ini dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membantu meringankan beban para pekerja di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Namun, sejumlah calon penerima BSU 2025 melaporkan bahwa status mereka masih tertahan pada tahap “Data dalam Proses Verifikasi dan Validasi”.

Beberapa mengeluh karena status ini terus muncul meski pekerja telah memenuhi semua kriteria.

Untuk itu, berikut langkah yang bisa dilakukan pekerja untuk menyikapi kendala yang dihadapi ketika menunggu verifikasi dan validasi sebelum pencairan BSU 2025.

Resmi Berubah Iuran BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 1 Juli 2025 Lengkap Syarat dan Cara Daftar

1. Memastikan Kebenaran Data Rekening dan Identitas

Salah satu kendala yang kerap muncul adalah kesalahan data yang dapat memperlambat proses verifikasi.

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mempercepat validasi:

- Gunakan rekening aktif dari bank Himbara atau BSI, sesuai dengan nama yang terdaftar pada NIK.

- Periksa kembali data pribadi seperti NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor HP.

2. Rutin Mengecek Status lewat Aplikasi dan Situs Resmi

Selain menunggu, calon penerima BSU disarankan untuk secara berkala memantau status melalui kanal resmi yang tersedia, antara lain:

- Situs resmi BSU: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Update status akan muncul secara otomatis saat data peserta telah diverifikasi dan dinyatakan valid.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved