Syarat dan Aturan Seleksi Jalur Domisili SPMB Kalbar 2025 - 2026 Jenjang SMA SMK
Untuk jalur domisili sesuai jadwal akan berlangsung 24 - 26 Juni 2025 dimana pendaftaran dilakukan mulai pukul 00:00 - 23:59 WIB.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
12) Operator satuan pendidikan memastikan calon murid mengunggah scan atau foto nilai rapor semester 1 (satu) s.d 5 (lima) mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, Bahasa Inggris. Calon murid menginput nilai akhir mata pelajaran tersebut diatas pada kolom yang telah di sediakan.
13) Terkait ketentuan 12) diatas, operator satuan pendidikan harus memastikan bahwa nilai yang di input pada aplikasi SPMB 2025 sama dengan nilai yang tertera di rapor yang diunggah oleh calon murid. Jika ditemukan bahwa nilai yang di input sama dengan nilai pada scan atau foto yang di unggah, maka nilai tersebut dinyatakan valid. Namun, jika ditemukan bahwa nilai yang di input tidak sama dengan nilai pada scan atau foto yang di unggah, maka nilai tersebut dinyatakan tidak valid.
14) Operator satuan pendidikan memastikan calon murid mengunggah scan atau foto halam identitas rapor. Jika ditemukan bahwa calon murid mengunggah scan atau foto halaman identitas rapor, maka identitas rapor dinyatakan valid. Namun, jika ditemukan bahwa calon murid tidak menggunah scan atau foto halaman identitas rapor, maka identitas rapor tersebut dinyatakan tidak valid.
15) Operator satuan pendidikan memastikan calon murid mengunggah scan atau foto halam Surat Keterangan Lulus. Jika ditemukan bahwa calon murid mengunggah scan atau foto Surat Keterangan Lulus, maka Surat Keterangan Lulus dinyatakan valid. Namun, jika ditemukan bahwa calon murid tidak mengunggah scan atau foto
Surat Keterangan Lulus, maka Surat Keterangan Lulus tersebut dinyatakan tidak valid.
b) Tahap 2:
1) Tujuan dari tahap ini adalah untuk mengkonfirmasi berkas dan/atau data yang tidak valid kepada calon murid.
2) Operator satuan pendidikan harus menuliskan informasi yang jelas tentang alasan berkas dan/atau data yang dinyatakan tidak valid pada kolom yang telah di tentukan pada aplikasi SPMB 2025.
3) Calon murid wajib mengecek aplikasi SPMB 2025 secara berkala. Jika berkas dan/atau data telah dinyatakan valid, maka calon murid akan masuk pada tahap perangkingan. Namun, jika berkas dan/atau data dinyatakan tidak valid maka calon murid dapat memperbaiki data dan/atau berkas tersebut sampai batas akhir masa sanggah jalur Domisili.
4) Jika calon murid tidak segera memperbaiki berkas/atau data yang tidak valid, maka operator satuan pendidikan harus menghubungi calon murid melalui SMS atau WhatsApp melalui nomor handphone yang telah di isi oleh calon murid pada kolom biodata.
5) Apabila sampai batas akhir masa sanggah jalur Domisili calon murid tidak menanggapi pesan yang telah disampaikan melalui aplikasi SPMB 2025, SMS atau WhatsApp dan tidak memperbaiki berkas dan/atau data yang dinyatakan tidak valid maka hal tersebut merupakan kelalain dari pihak calon murid.
c) Tahap 3:
1) Tujuan pertama dari tahap ini adalah memastikan bahwa seluruh berkas dan/atau data calon murid telah di validasi
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Syarat dan Aturan Seleksi Jalur Domisili SPMB Kalb
Jalur Domisili
jadwal spmb kalbar SMK
jadwal spmb kalbar SMA
SPMB Kalbar SMK
SPMB Kalbar SMA
jadwal SPMB Kalbar 2025-2026
SPMB Kalbar 2025-2026
Soroti SPMB, Anggota DPRD Kalbar Yuliana Nilai Sistem Domisili Pada SPMB Dirasa Belum Adil |
![]() |
---|
Syarat dan Alur SPMB Jenjang SMK di Kalbar Tahun Ajaran 2025 / 2026, Cek Jadwal dan Langkah Daftar |
![]() |
---|
SPMB SMA Kalimantan Barat 2025 / 2026 Jalur Domisili dan Prestasi Masih Dibuka, Cek Syarat dan Alur |
![]() |
---|
Mekanisme Daftar Ulang SPMB SMA SMK di Kalbar 2025 - 2026, Jalur Domisili dan Prestasi Masih Dibuka |
![]() |
---|
JADWAL SPMB Jenjang SMK Kalbar 2025 - 2026, Cek Alur Pendaftaran dan Validasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.