Syarat dan Aturan Seleksi Jalur Domisili SPMB Kalbar 2025 - 2026 Jenjang SMA SMK

Untuk jalur domisili sesuai jadwal akan berlangsung 24 - 26 Juni 2025 dimana pendaftaran dilakukan mulai pukul 00:00 - 23:59 WIB.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
SPMB KALBAR - Grafis SPMB Tahun 2025/2026 Jenjang SMA/SMK Kalbar diupload Selasa (17/6/2025). Untuk jalur domisili sesuai jadwal akan berlangsung 24 - 26 Juni 2025 dimana pendaftaran dilakukan mulai pukul 00:00 - 23:59 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rangkaian Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 sudah dimulai.

SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan bermutu bagi semua. SPMB merupakan kebijakan baru yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Terdapat empat jalur dalam SPMB, yakni jalur Domisi, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi. 

Langkah-langkah Pendaftaran SPMB Tahun Pelajaran 2025 - 2026 SMA SMK Kalbar

Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kalbar memasuki tahapan Pembuatan akun dan Pendaftaran jalur afirmasi yang berlangsung 16 - 17 Juni 2025.

Untuk jalur domisili sesuai jadwal akan berlangsung 24 - 26 Juni 2025 dimana pendaftaran dilakukan mulai pukul 00:00 - 23:59 WIB.

Ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, prinsipnya mendekatkan domisili murid dengan sekolah. Bedanya, jalur zonasi mengacu pada jarak, sedangkan jalur domisili mengacu pada wilayah.

Jadwal Kegiatan SPMB Kalbar 2025 SMA Jalur Domisili:

  • Pembuatan akun dan Pendaftaran 24 - 26 Juni 2025 (00:00 - 23:59 WIB): Pembuatan akun dan pendaftaran jalur domisili
  • Masa Sanggah 30 Juni - 1 Juli 2025 (08:00 - 14:00 WIB): Masa sanggah (perbaikan berkas) jalur domisili
  • Pengumuman 2 Juli 2025 (00:00 - 23:59 WIB) : Pengumuman hasil SPMB jalur domisili
  • Daftar Ulang 3 - 4 Juli 2025 (08:00 - 14:00 WIB): Daftar ulang jalur domisili

Jalur Pendaftaran SPMB Domisili

Jalur Domisili Sekolah Menengah Atas (SMA)

a. Jalur ini diperuntukan bagi calon murid yang jarak tempat tinggalnya dekat dengan satuan pendidikan.

b. Jalur Domisili diperuntukan bagi calon murid yang terdata pada Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau termasuk keluarga inti dalam keluarga.

c. Dalam hal status calon murid pada Kartu Keluarga (KK) merupakan famili lain (bukan keluarga inti) sebagaimana dimaksud pada huruf b, kartu keluarga dapat digunakan jika orang tua calon murid:

(1) meninggal dunia;
(2) bercerai;
(3) menikah kembali; atau
(4) mengadopsi.

d. Dalam hal orang tua calon murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf c angka (1) atau bercerai sebagaimana dimaksud huruf c angka (2), calon murid wajib melampirkan akta kematian atau surat keterangan kematian orang tua atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

e. Dalam hal orang tua calon murid yang menikah kembali sebagaimana dimaksud pada huruf c angka (3), calon murid wajib melampirkan akta lahir.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved