JADWAL SPMB Jenjang SMK Kalbar 2025 - 2026, Cek Alur Pendaftaran dan Validasi

SPMB SMK SPMB jenjang SMK adalah Sistem Penerimaan Murid Baru untuk Sekolah Menengah Kejuruan....

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
spmb.dikbud.kalbarprov.go.id
SPMB KALBAR - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025–2026 untuk jenjang SMA dan SMK se-Kalimantan Barat. SPMB SMK bertujuan untuk menyeleksi calon siswa baru yang akan melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah kejuruan.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kalbar jenjang SMK  dibuka 7 - 9 Juli 2025 mendatang.

SPMB SMK SPMB jenjang SMK adalah Sistem Penerimaan Murid Baru untuk Sekolah Menengah Kejuruan.

Ini adalah sistem penerimaan siswa baru yang menggantikan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk jenjang SMK, dan biasanya diselenggarakan oleh dinas pendidikan daerah.

SPMB SMK bertujuan untuk menyeleksi calon siswa baru yang akan melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah kejuruan. 

Jadwal Kegiatan SPMB Kalbar 2025 Jenjang SMK di Kalbar

  • Pembuatan akun dan Pendaftaran 7 - 9 Juli 2025 (00:00 - 23:59 WIB) : Pembuatan akun dan pendaftaran jalur prestasi
  • Masa Sanggah 10 Juli 2025 (08:00 - 14:00 WIB) : Masa sanggah (perbaikan berkas) jalur prestasi
  • Pengumuman 11 Juli 2025 (00:00 - 23:59 WIB): Pengumuman hasil SPMB jalur prestasi
  • Daftar Ulang 14 - 15 Juli 2025 (08:00 - 14:00 WIB) : Daftar ulang jalur prestasi

SPMB Jenjang SMA Kalbar 2025 - 2026 Jalur Domisili Dibuka, Cek Jadwal dan Ketentuan Pendaftaran

Adapun ketentuan atau aturan SPMB Jalur SMK sebagai berikut:

1. Mengisi nilai rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, dan Bahasa Inggris;

2. Mengunggah scan nilai rapor semester 1 (satu) s.d 5 (lima) dan halaman identitas rapor;

3. Bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan nonakdemik, mengisi data prestasi akademik dan nonakademik; kemudian mengunggah scan sertifikat atau piagam;

4. Bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, mengisi data KIP atau KKS-PKH;

5. Mengunggah foto KIP, KKS-PKH atau Surat Keterangan Masuk DTKS atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan;

6. Mengisi alamat alamat sesuai alamat pada kartu keluarga (KK),

7. Bagi murid yang berdomisili kurang dari 3 km dari satuan pendidikan melakukan pengukuran jarak ke satuan pendidikan;

8. Mengunggah scan kartu keluarga (KK) asli;

9. Bagi konsentrasi tertentu mengunggah scan surat keterangan tidak buta warna, surat keterangan sehat atau bebas narkoba;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved