Syarat dan Aturan Seleksi Jalur Domisili SPMB Kalbar 2025 - 2026 Jenjang SMA SMK
Untuk jalur domisili sesuai jadwal akan berlangsung 24 - 26 Juni 2025 dimana pendaftaran dilakukan mulai pukul 00:00 - 23:59 WIB.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rangkaian Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 sudah dimulai.
SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan bermutu bagi semua. SPMB merupakan kebijakan baru yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Terdapat empat jalur dalam SPMB, yakni jalur Domisi, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi.
• Langkah-langkah Pendaftaran SPMB Tahun Pelajaran 2025 - 2026 SMA SMK Kalbar
Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kalbar memasuki tahapan Pembuatan akun dan Pendaftaran jalur afirmasi yang berlangsung 16 - 17 Juni 2025.
Untuk jalur domisili sesuai jadwal akan berlangsung 24 - 26 Juni 2025 dimana pendaftaran dilakukan mulai pukul 00:00 - 23:59 WIB.
Ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, prinsipnya mendekatkan domisili murid dengan sekolah. Bedanya, jalur zonasi mengacu pada jarak, sedangkan jalur domisili mengacu pada wilayah.
Jadwal Kegiatan SPMB Kalbar 2025 SMA Jalur Domisili:
- Pembuatan akun dan Pendaftaran 24 - 26 Juni 2025 (00:00 - 23:59 WIB): Pembuatan akun dan pendaftaran jalur domisili
- Masa Sanggah 30 Juni - 1 Juli 2025 (08:00 - 14:00 WIB): Masa sanggah (perbaikan berkas) jalur domisili
- Pengumuman 2 Juli 2025 (00:00 - 23:59 WIB) : Pengumuman hasil SPMB jalur domisili
- Daftar Ulang 3 - 4 Juli 2025 (08:00 - 14:00 WIB): Daftar ulang jalur domisili
Jalur Pendaftaran SPMB Domisili
Jalur Domisili Sekolah Menengah Atas (SMA)
a. Jalur ini diperuntukan bagi calon murid yang jarak tempat tinggalnya dekat dengan satuan pendidikan.
b. Jalur Domisili diperuntukan bagi calon murid yang terdata pada Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau termasuk keluarga inti dalam keluarga.
c. Dalam hal status calon murid pada Kartu Keluarga (KK) merupakan famili lain (bukan keluarga inti) sebagaimana dimaksud pada huruf b, kartu keluarga dapat digunakan jika orang tua calon murid:
(1) meninggal dunia;
(2) bercerai;
(3) menikah kembali; atau
(4) mengadopsi.
d. Dalam hal orang tua calon murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf c angka (1) atau bercerai sebagaimana dimaksud huruf c angka (2), calon murid wajib melampirkan akta kematian atau surat keterangan kematian orang tua atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
e. Dalam hal orang tua calon murid yang menikah kembali sebagaimana dimaksud pada huruf c angka (3), calon murid wajib melampirkan akta lahir.
f. Dalam hal orang tua calon murid mengadopsi anak sebagaimana dimaksud pada huruf c angka (4), calon murid wajib melampirkan salinan putusan atau penetapan pengadilan yang menjadi bukti adanya hubungan hukum orang tua angkat dengan anak angkat.
g. Dalam hal terjadi perubahan dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan alamat tempat tinggal, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili.
h. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan alamat sebagaimana dimaksud pada huruf g dapat berupa:
(1) penambahan anggota keluarga, selain calon murid;
(2) pengurangan anggota keluarga, akibat meninggal dunia atau pindah; atau (3) kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
i. Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf h harus disertakan:
(1) kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
(2) surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
j. Bagi calon murid yang tinggal di panti asuhan, wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari yayasan, dinas sosial, dan/atau KPAI.
k. Perhitungan jarak menggunakan aplikasi SPMB.
1. Jumlah murid diterima adalah 35 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
m. Pada jalur domisili calon murid akan dirangking berdasakan nilai jarak ditambah dengan nilai rapor, sebagai pengganti kemampuan akademik yang selanjutnya di sebut Nilai Domisili.
n. Nilai jarak sebagaimana dimaksud pada huruf m merupakan bobot jarak dikalikan 70%. Bobot jarak ditetapkan pada huruf P angka 1 dalam Surat Keputusan ini.
o. Nilai rapor sebagaimana dimaksud pada huruf m merupakan rata-rata nilai rapor semester 1 (satu) s.d 5 (lima) Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, Bahasa Inggris dikalikan 30%.
p. Rincian perhitungan Nilai Domisili sebagaimana dimaksud pada huruf 1 ditetapkan pada huruf Q angka 2 Surat Keputusan ini.
q. Jika jalur Domisili tidak terpenuhi kuotanya, maka sisa kuota tersebut akan ditambah ke jalur prestasi.
Alur Kegiatan Validasi Data Jalur Domisili
Tahap pelaksanaan kegiatan validasi adalah sebagai berikut:
TAHAP 1 (Validasi Kesesuaian Syarat Pendaftaran Jalur Zonasi)
a) Tahap 1:
TAHAP 2 (Konfirmasi berkas dan/atau data)
TAHAP 3 (Finalisasi validasi)
Data yang dinyatakan valid akan masuk proses perangkingan jalur zonasi
1) Tujuan tahap ini adalah untuk menguji kesesuaian berkas dan/atau data yang telah di isi dan/atau unggah oleh calon murid pada aplikasi SPMB 2025 dengan persyaratan pendaftaran pada jalur Domisili.
2) Operator sekolah harus memeriksa tanggal terbit kartu keluarga (KK). Pengecekan dapat dilakukan dengan melihat tanggal scan kartu keluarga (KK) atau dengan melakukan scan pada barcode kartu keluarga (KK) yang telah diunggah calon murid. kartu keluarga (KK) dinyatakan valid jika tanggal terbitnya telah berusia 1 tahun atau lebih sebelum tanggal 16 Juni 2025. Namun, jika ditemukan tanggal terbit kartu keluarga (KK) yang belum berusia 1 (satu) tahun sebelum tanggal 16 Juni 2025, maka kartu keluarga (KK) tersebut dinyatakan tidak valid.
3) Operator satuan Pendidikan memastikan bahwa status hubungan dalam keluarga calon murid pada kartu keluarga (KK) merupakan anak atau keluarga inti. Jika status hubungan dalam keluarga calon murid pada kartu keluarga (KK) merupakan anak atau keluarga inti, maka kartu keluarga (KK) tersebut dinyatakan valid. Namun jika status hubungan dalam keluarga calon murid pada kartu keluarga (KK) bukan anak atau keluarga inti maka kartu keluarga (KK) tersebut dinyatakan tidak valid.
4) Terkait ketentuan pada nomor 3) diatas, jika status hubungan dalam kartu keluarga (KK) bukan anak atau keluarga inti karena orang tua meninggal atau cerai, operator satuan pendidikan harus memastikan calon murid mengunggah Akta Kematian atau Akta Cerai orang tua.
5) Terkait ketentuan pada nomor 4) diatas, operator satuan pendidikan memastikan bahwa Akta atau Surat Kematian atau Akta Cerai orang tua calon murid merupakan dokumen yang sah. Jika ditemukan Akta atau Surat Kematian atau Akta Cerai orang tua calon murid merupakan dokumen yang sah, maka kartu keluarga (KK) tersebut dinyatakan valid. Namun jika ditemukan Akta atau Surat Kematian atau Akta Cerai orang tua calon murid bukan merupakan dokumen yang sah, maka kartu keluarga (KK) tersebut dinyatakan tidak valid.
6) Terkait ketentuan nomor 3) diatas, jika status hubungan dalam kartu keluarga (KK) bukan anak atau keluarga inti karena calon murid merupakan anak adopsi, operator satuan pendidikan harus memastikan bahwa calon murid mengunggah surat penetapan pengadilan.
7) Terkait ketentuan nomor 6), operator satuan Pendidikan memastikan bahwa surat penetapan pengadilan merupakan dokumen yang sah. Jika surat penetapan pengadilan merupakan dokumen yang sah, maka surat penetapan pengadilan dinyatakan valid. Namun, jika surat penetapan pengadilan bukan merupakan dokumen yang sah, maka surat penetapan pengadilan dinyatakan tidak valid.
8) Terkait ketentuan pada nomor 3) diatas, jika status hubugan dalam kartu keluarga (KK) bukan anak atau keluarga inti karena calon murid tinggal di panti asuhan, operator satuan pendidikan harus memastikan calon murid mengunggah Surat Keterangan dari Yayasan, atau Dinas Sosial, atau KPAI.
9) Terkait ketentuan pada nomor 8) diatas, operator satuan pendidikan memastikan bahwa Surat Keterangan dari Yayasan atau Surat Keterangan dari Dinas Sosial, dan/atau Surat Keterangan dari KPAI merupakan dokumen yang sah. Jika ditemukan Surat Keterangan dari Yayasan atau Surat Keterangan dari Dinas Sosial, dan/atau Surat Keterangan dari KPAI merupakan dokumen yang sah, maka kartu keluarga (KK) tersebut dinyatakan valid. Namun jika Surat Keterangan dari Yayasan atau Surat Keterangan dari Dinas Sosial, dan/atau Surat Keterangan dari KPAI bukan merupakan dokumen yang sah, maka Kartu Keluarga tersebut dinyatakan tidak valid.
10) Operator satuan pendidikan memastikan bahwa titik koordinat rumah calon murid sesuai dengan alamat yang tertera pada kartu keluarga (KK). Jika ditemukan titik koordinat rumah sesuai dengan alamat yang tertera pada kartu keluarga (KK), maka titik koordinat tersebut dinyatakan valid. Namun, jika ditemukan titik koordinat rumah tidak sesuai dengan alamat yang tertera pada kartu keluarga (KK), maka titik koordinat tersebut dinyatakan tidak valid.
11) Khusus untuk Kota Pontianak, operator satuan pendidikan harus memastikan bahwa calon murid mengunggah foto tampak depan rumah. Foto tersebut kemudian dicocokan dengan tampilan google street view. Jika foto tampak depan rumah sesuai dengan tampilan google street view, maka foto tersebut dinyatakan valid. Namun, jika foto tampak depan rumah tidak sesuai dengan tampilan google street view, maka foto tersebut dinyatakan tidak valid.
12) Operator satuan pendidikan memastikan calon murid mengunggah scan atau foto nilai rapor semester 1 (satu) s.d 5 (lima) mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, Bahasa Inggris. Calon murid menginput nilai akhir mata pelajaran tersebut diatas pada kolom yang telah di sediakan.
13) Terkait ketentuan 12) diatas, operator satuan pendidikan harus memastikan bahwa nilai yang di input pada aplikasi SPMB 2025 sama dengan nilai yang tertera di rapor yang diunggah oleh calon murid. Jika ditemukan bahwa nilai yang di input sama dengan nilai pada scan atau foto yang di unggah, maka nilai tersebut dinyatakan valid. Namun, jika ditemukan bahwa nilai yang di input tidak sama dengan nilai pada scan atau foto yang di unggah, maka nilai tersebut dinyatakan tidak valid.
14) Operator satuan pendidikan memastikan calon murid mengunggah scan atau foto halam identitas rapor. Jika ditemukan bahwa calon murid mengunggah scan atau foto halaman identitas rapor, maka identitas rapor dinyatakan valid. Namun, jika ditemukan bahwa calon murid tidak menggunah scan atau foto halaman identitas rapor, maka identitas rapor tersebut dinyatakan tidak valid.
15) Operator satuan pendidikan memastikan calon murid mengunggah scan atau foto halam Surat Keterangan Lulus. Jika ditemukan bahwa calon murid mengunggah scan atau foto Surat Keterangan Lulus, maka Surat Keterangan Lulus dinyatakan valid. Namun, jika ditemukan bahwa calon murid tidak mengunggah scan atau foto
Surat Keterangan Lulus, maka Surat Keterangan Lulus tersebut dinyatakan tidak valid.
b) Tahap 2:
1) Tujuan dari tahap ini adalah untuk mengkonfirmasi berkas dan/atau data yang tidak valid kepada calon murid.
2) Operator satuan pendidikan harus menuliskan informasi yang jelas tentang alasan berkas dan/atau data yang dinyatakan tidak valid pada kolom yang telah di tentukan pada aplikasi SPMB 2025.
3) Calon murid wajib mengecek aplikasi SPMB 2025 secara berkala. Jika berkas dan/atau data telah dinyatakan valid, maka calon murid akan masuk pada tahap perangkingan. Namun, jika berkas dan/atau data dinyatakan tidak valid maka calon murid dapat memperbaiki data dan/atau berkas tersebut sampai batas akhir masa sanggah jalur Domisili.
4) Jika calon murid tidak segera memperbaiki berkas/atau data yang tidak valid, maka operator satuan pendidikan harus menghubungi calon murid melalui SMS atau WhatsApp melalui nomor handphone yang telah di isi oleh calon murid pada kolom biodata.
5) Apabila sampai batas akhir masa sanggah jalur Domisili calon murid tidak menanggapi pesan yang telah disampaikan melalui aplikasi SPMB 2025, SMS atau WhatsApp dan tidak memperbaiki berkas dan/atau data yang dinyatakan tidak valid maka hal tersebut merupakan kelalain dari pihak calon murid.
c) Tahap 3:
1) Tujuan pertama dari tahap ini adalah memastikan bahwa seluruh berkas dan/atau data calon murid telah di validasi
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Syarat dan Aturan Seleksi Jalur Domisili SPMB Kalb
Jalur Domisili
jadwal spmb kalbar SMK
jadwal spmb kalbar SMA
SPMB Kalbar SMK
SPMB Kalbar SMA
jadwal SPMB Kalbar 2025-2026
SPMB Kalbar 2025-2026
Soroti SPMB, Anggota DPRD Kalbar Yuliana Nilai Sistem Domisili Pada SPMB Dirasa Belum Adil |
![]() |
---|
Syarat dan Alur SPMB Jenjang SMK di Kalbar Tahun Ajaran 2025 / 2026, Cek Jadwal dan Langkah Daftar |
![]() |
---|
SPMB SMA Kalimantan Barat 2025 / 2026 Jalur Domisili dan Prestasi Masih Dibuka, Cek Syarat dan Alur |
![]() |
---|
Mekanisme Daftar Ulang SPMB SMA SMK di Kalbar 2025 - 2026, Jalur Domisili dan Prestasi Masih Dibuka |
![]() |
---|
JADWAL SPMB Jenjang SMK Kalbar 2025 - 2026, Cek Alur Pendaftaran dan Validasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.