Syarat dan Aturan Seleksi Jalur Domisili SPMB Kalbar 2025 - 2026 Jenjang SMA SMK

Untuk jalur domisili sesuai jadwal akan berlangsung 24 - 26 Juni 2025 dimana pendaftaran dilakukan mulai pukul 00:00 - 23:59 WIB.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
SPMB KALBAR - Grafis SPMB Tahun 2025/2026 Jenjang SMA/SMK Kalbar diupload Selasa (17/6/2025). Untuk jalur domisili sesuai jadwal akan berlangsung 24 - 26 Juni 2025 dimana pendaftaran dilakukan mulai pukul 00:00 - 23:59 WIB. 

a) Tahap 1:

TAHAP 2 (Konfirmasi berkas dan/atau data)

TAHAP 3 (Finalisasi validasi)

Data yang dinyatakan valid akan masuk proses perangkingan jalur zonasi

1) Tujuan tahap ini adalah untuk menguji kesesuaian berkas dan/atau data yang telah di isi dan/atau unggah oleh calon murid pada aplikasi SPMB 2025 dengan persyaratan pendaftaran pada jalur Domisili.

2) Operator sekolah harus memeriksa tanggal terbit kartu keluarga (KK). Pengecekan dapat dilakukan dengan melihat tanggal scan kartu keluarga (KK) atau dengan melakukan scan pada barcode kartu keluarga (KK) yang telah diunggah calon murid. kartu keluarga (KK) dinyatakan valid jika tanggal terbitnya telah berusia 1 tahun atau lebih sebelum tanggal 16 Juni 2025. Namun, jika ditemukan tanggal terbit kartu keluarga (KK) yang belum berusia 1 (satu) tahun sebelum tanggal 16 Juni 2025, maka kartu keluarga (KK) tersebut dinyatakan tidak valid.

3) Operator satuan Pendidikan memastikan bahwa status hubungan dalam keluarga calon murid pada kartu keluarga (KK) merupakan anak atau keluarga inti. Jika status hubungan dalam keluarga calon murid pada kartu keluarga (KK) merupakan anak atau keluarga inti, maka kartu keluarga (KK) tersebut dinyatakan valid. Namun jika status hubungan dalam keluarga calon murid pada kartu keluarga (KK) bukan anak atau keluarga inti maka kartu keluarga (KK) tersebut dinyatakan tidak valid.

4) Terkait ketentuan pada nomor 3) diatas, jika status hubungan dalam kartu keluarga (KK) bukan anak atau keluarga inti karena orang tua meninggal atau cerai, operator satuan pendidikan harus memastikan calon murid mengunggah Akta Kematian atau Akta Cerai orang tua.

5) Terkait ketentuan pada nomor 4) diatas, operator satuan pendidikan memastikan bahwa Akta atau Surat Kematian atau Akta Cerai orang tua calon murid merupakan dokumen yang sah. Jika ditemukan Akta atau Surat Kematian atau Akta Cerai orang tua calon murid merupakan dokumen yang sah, maka kartu keluarga (KK) tersebut dinyatakan valid. Namun jika ditemukan Akta atau Surat Kematian atau Akta Cerai orang tua calon murid bukan merupakan dokumen yang sah, maka kartu keluarga (KK) tersebut dinyatakan tidak valid.

6) Terkait ketentuan nomor 3) diatas, jika status hubungan dalam kartu keluarga (KK) bukan anak atau keluarga inti karena calon murid merupakan anak adopsi, operator satuan pendidikan harus memastikan bahwa calon murid mengunggah surat penetapan pengadilan.

7) Terkait ketentuan nomor 6), operator satuan Pendidikan memastikan bahwa surat penetapan pengadilan merupakan dokumen yang sah. Jika surat penetapan pengadilan merupakan dokumen yang sah, maka surat penetapan pengadilan dinyatakan valid. Namun, jika surat penetapan pengadilan bukan merupakan dokumen yang sah, maka surat penetapan pengadilan dinyatakan tidak valid.

8) Terkait ketentuan pada nomor 3) diatas, jika status hubugan dalam kartu keluarga (KK) bukan anak atau keluarga inti karena calon murid tinggal di panti asuhan, operator satuan pendidikan harus memastikan calon murid mengunggah Surat Keterangan dari Yayasan, atau Dinas Sosial, atau KPAI.

9) Terkait ketentuan pada nomor 8) diatas, operator satuan pendidikan memastikan bahwa Surat Keterangan dari Yayasan atau Surat Keterangan dari Dinas Sosial, dan/atau Surat Keterangan dari KPAI merupakan dokumen yang sah. Jika ditemukan Surat Keterangan dari Yayasan atau Surat Keterangan dari Dinas Sosial, dan/atau Surat Keterangan dari KPAI merupakan dokumen yang sah, maka kartu keluarga (KK) tersebut dinyatakan valid. Namun jika Surat Keterangan dari Yayasan atau Surat Keterangan dari Dinas Sosial, dan/atau Surat Keterangan dari KPAI bukan merupakan dokumen yang sah, maka Kartu Keluarga tersebut dinyatakan tidak valid.

10) Operator satuan pendidikan memastikan bahwa titik koordinat rumah calon murid sesuai dengan alamat yang tertera pada kartu keluarga (KK). Jika ditemukan titik koordinat rumah sesuai dengan alamat yang tertera pada kartu keluarga (KK), maka titik koordinat tersebut dinyatakan valid. Namun, jika ditemukan titik koordinat rumah tidak sesuai dengan alamat yang tertera pada kartu keluarga (KK), maka titik koordinat tersebut dinyatakan tidak valid.

11) Khusus untuk Kota Pontianak, operator satuan pendidikan harus memastikan bahwa calon murid mengunggah foto tampak depan rumah. Foto tersebut kemudian dicocokan dengan tampilan google street view. Jika foto tampak depan rumah sesuai dengan tampilan google street view, maka foto tersebut dinyatakan valid. Namun, jika foto tampak depan rumah tidak sesuai dengan tampilan google street view, maka foto tersebut dinyatakan tidak valid.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved