Pengedar Narkoba Asal Mempawah Timur Diringkus Polisi di Penginapan Teratai Mempawah

"Mendapat laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan, dan pada Minggu 15 Juni 2025 sekira pukul 21.45 Wib informasinya HN melakukan transak

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES MEMPAWAH
TERSANGKA NARKOBA - Satresnarkoba Polres Mempawah kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika, dengan mengamankan seorang pengedar sabu berinisial HN di penginapan Teratai Mempawah, Minggu 15 Juni 2025 sekitar pukul 22.05 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Satresnarkoba Polres Mempawah kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika, dengan mengamankan seorang pengedar sabu berinisial HN di penginapan Teratai Mempawah, Minggu 15 Juni 2025 sekitar pukul 22.05 WIB.

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasatresnarkoba Iptu Agus Trimarsono membenarkan pengungkapan tersebut.

"Benar, tadi malam Satresnarkoba mengammankan satu tersangka berinisial HN warga Memawah Timur yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Penginapan Teratai," tegas Iptu Agus.

Iptu Agus menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebut HN sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah penginapan.

"Mendapat laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan, dan pada Minggu 15 Juni 2025 sekira pukul 21.45 Wib informasinya HN melakukan transaksi sabu di sebuah kamar penginapan Teratai," tegas Iptu Agus.

BPBD Mempawah Imbau Warga Waspada Karhutla Meski Curah Hujan Masih Normal

Saat digrebek Satresnarkoba Polres Mempawah, HN tidak dapat mengelak lagi, dengan barang bukti yang turut ditemukan oleh petugas.

"Di kamar penginapan tersebut kami menemukan barang bukti berupa dua klip plastik transparan berisikan sabu, satu buah bong, dan satu buah handphone android milik HN," jelas Kasatresnarkoba.

Tidak hanya melakukan penggeledahan di kamar penginapan, Satresnarkoba juga membawa HN ke kediamannya di Kecamatan Mempawah Timur.

"Di kediaman pelaku HN, kami menemukan satu buah timbangan elecktrick warna silver dan 10 klip plastik transparan kosong, dan penggeledahan tersebut disaksikan oleh ketua RT. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Mempawah untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Agus.

Iptu Agus menerangkan, terkait tindakan tersebut, maka pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved