Berita Viral
Resmi Berubah Kriteria ASN Perpanjang Usia Pensiun jadi 70 Tahun, Aturan Lengkapnya Cek Disini
Resmi berubah kriteria ASN perpanjang usai pensiun 70 tahun berdasarakan aturan baru yang ditetapkan bisa cek disini.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah membantah mengusulkan penambahan usia pensiun sampai 70 tahun untuk seluruh pegawai ASN.
"Tidak benar kalau Ketua Korpri mengusulkan ASN pensiun semua sampai 70 tahun," kata Zudan saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).
Zudan menjelaskan, pegawai ASN di Indonesia saat ini berjumlah 4,8 juta.
Sebanyak 72 persen berada di jabatan fungsional, 7 persen jabatan struktural, dan 21 persen jabatan staf pelaksana.
"Yang (usulan pensiun sampai) 70 tahun untuk jabatan pimpinan utama, jumlahnya enggak sampai 5 persen dari masing-masing jabatan fungsional," ujarnya.
Selain penambahan usia pensiun untuk pimpinan utama, Zudan mengusulkan agar usia pensiun ASN pelaksana ditingkatkan dari 58 menjadi 59 tahun.
Kemudian, untuk jabatan struktural di jabatan pimpinan tinggi utama diusulkan pensiun pada usia 65 tahun. Lalu, untuk ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya diusulkan pensiun sampai 63 tahun.
• Resmi Berubah Tarif Bikin Plat Kendaraan Terbaru Per 1 Juli 2025 Lengkap Harga Nomor Cantik
Karena itu, kata Zudan, usulan penambahan usia ASN sampai 70 tahun itu hanya untuk jabatan fungsional utama, bukan untuk semua pegawai ASN.
"Terutama yang membutuhkan pemikiran, keahlian tinggi. Saat ini guru yang paling perlu kita berikan perhatian," imbuhnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Bukan Gerhana Matahari, Ini 5 Fenomena Langit Spektakuler yang Bisa Disaksikan pada Agustus 2025 |
![]() |
---|
10 Orang Terkaya di Indonesia Juli 2025, Dari Prajogo Pangestu hingga Tokoh Baru Dunia Digital |
![]() |
---|
RESMI Meluncur Bantuan Terbaru Semester II 2025 Lengkap Daftar Rincian Paket dan Besaran Stimulus |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Numpang KK Terbaru Meski Bukan Anggota Keluarga Lengkap Syarat dan Cara |
![]() |
---|
Penyebab Fenomena Rojali dan Rohana Viral hingga Melanda di Mal Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.