Polres Sanggau Ungkap Dua Pengedar Narkotika di Kapuas, 31 Paket Sabu Disita

Petugas kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut berdasarkan keterangan tersangka.

Editor: Jamadin
Humas Polres Sanggau
AMANKAN TERSANGKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau amankan tersangka dan barang bukti sabu, Senin 9 Juni 2025 malam. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika oleh tersangka L.Y.A. di pinggir Jalan Daranante, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Dua orang pria berinisial L.Y.A. (31) dan N. (41) diamankan pada Senin 9 Juni 2025 malam, dalam dua lokasi berbeda dengan total barang bukti sebanyak 31 paket diduga sabu.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika oleh tersangka L.Y.A. di pinggir Jalan Daranante, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Satresnarkoba Polres Sanggau yang dipimpin oleh Briptu Heru Wibowo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit ponsel, serta uang tunai sejumlah Rp400.000.

Petugas kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut berdasarkan keterangan tersangka.

Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial N di sebuah rumah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas.

Lokasi tersebut diketahui merupakan tempat tinggal tersangka sekaligus titik pengembangan kasus dari penangkapan sebelumnya.

Sabu Diselundupkan Lewat Pembalut yang Dipakai Anak 10 Tahun ke Lapas Perempuan Pontianak

Dengan disaksikan warga sekitar, penggeledahan dilakukan di rumah N. dan petugas menemukan sebanyak 30 paket plastik bening berklip berisi diduga sabu.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa timbangan digital, bundel plastik klip kosong, sendok takar dari pipet, dompet, kotak plastik transparan, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi.

Dalam keterangannya, N. mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di kediamannya merupakan milik pribadi yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Iptu Eko Aprianto, S.Sos., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

AMANKAN TERSANGKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau amankan tersangka dan barang bukti sabu, Senin 9 Juni 2025 malam. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika oleh tersangka L.Y.A. di pinggir Jalan Daranante, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas.
AMANKAN TERSANGKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau amankan tersangka dan barang bukti sabu, Senin 9 Juni 2025 malam. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika oleh tersangka L.Y.A. di pinggir Jalan Daranante, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas. (Humas Polres Sanggau)

“Ini merupakan hasil kerja cepat tim kami di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sanggau,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved