Berita Viral

Tragis, Gadis Muda Tewas Usai Lawan Jambret Saat Hendak Melamar Kerja di Pematangsiantar

Rindy mencoba mengejar pelaku setelah terjadi aksi tarik-menarik, namun nahas, ia kehilangan kendali dan menabrak median jalan hingga meninggal di tem

Tribun Medan
TEWAS LAWAN JAMBRET - Foto hasil olah Tribun Medan, Selasa 10 Juni 2025, memperlihatkan Rindy Liviani (20), gadis asal Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, meninggal dunia setelah berusaha mempertahankan barang berharganya dari aksi penjambretan di Kota Pematangsiantar. Rindy mencoba mengejar pelaku setelah terjadi aksi tarik-menarik, namun nahas, ia kehilangan kendali dan menabrak median jalan hingga meninggal di tempat. 

Kabar duka ini membuat keluarga Rindy terpukul. 

Sang ayah, Nurdin, tak kuasa menahan tangis saat mengetahui anak keduanya itu telah tiada. 

Ia bahkan sempat gemetar saat menerima kabar dari pihak rumah sakit.

“Dia tadi mau nyari kerja katanya ke Simpang II. Kemudian saya dapat telepon katanya kecelakaan karena jambret,” kata Nurdin di RSUD Djasamen Saragih.

Nurdin meminta pihak kepolisian untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku yang telah merenggut nyawa anaknya.

Apakah Kasus Jambret Semakin Mengkhawatirkan?

Kasus Serupa Terjadi di Jember

Tragedi Rindy bukan satu-satunya kasus penjambretan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. 

Di Jember, Jawa Timur, seorang mahasiswa berinisial RSD (25) juga diamankan karena menjambret tas milik seorang perempuan berusia 47 tahun di jalanan sepi Kecamatan Umbulsari.

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra menyebut RSD adalah residivis kasus serupa dan telah menjalani hukuman sebelumnya. 

Modusnya adalah menyamar sebagai pengendara biasa dan menjambret korban dari samping kiri.

“Setelah mendapatkan tas korban, pelaku langsung melarikan diri dengan menambah kecepatan kendaraannya,” ujar Bobby.

Penegakan Hukum dan Ancaman Hukuman

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, menyatakan pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Barang bukti seperti smartphone korban, motor, dan helm yang digunakan pelaku telah diamankan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved