Berita Viral

Sudah Cair! Penyebab Gagal Dapat BSU Rp 600 Ribu Tahun 2025, Cek Data Penerimanya Disini

Sudah cair mulai hari ini Kamis 5 Juni 2025, ketahui penyebab gagal dapat BSU Rp 600 ribu tahun 2025 lengkap data penerima terbaru.

|
Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
BSU 2025 - Ilustrasi BSU 2025. Sudah cair mulai hari ini Kamis 5 Juni 2025, ketahui penyebab gagal dapat BSU Rp 600 ribu tahun 2025 lengkap data penerima terbaru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sudah cair mulai hari ini Kamis 5 Juni 2025, ketahui penyebab gagal dapat BSU Rp 600 ribu tahun 2025 lengkap data penerima terbaru.

Pemerintah telah menyalurkan program bantuan sosial berupa bantuan subsidi upah (BSU).

Aturan resmi untuk penyaluran BSU telah terbit. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan penyaluran BSU.

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buru.

CEK Tanda Pekerja Dapat BSU Rp 600 Ribu Cair Besok 5 Juni 2025 di Rekening Bank Himbara & Kantor Pos

Peraturan penyaluran BSU tersebut diundangkan pada 3 Juni 2025.

“Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi,” tulis Pasal 2 dikutip Rabu 4 Juni 2025.

Pasal 3 menjelaskan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan kepada pekerja/buruh.

Pekerja/buruh sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan. Antara lain,

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;

- peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025;

- dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

“Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tulis Pasal 3 ayat (3).

Pasal 5 mengatakan, pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah disalurkan.   

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved