Berita Viral

Pria Tanpa Pekerjaan Tetap Nekat Kuras Tabungan Pacar Rp 28 Juta, Bagaimana Modusnya?

Korban, perempuan berusia 29 tahun berinisial K, tidak menyangka kepercayaan yang ia berikan justru disalahgunakan. 

Tribunnews
TARIK UANG - Foto ilustrasi tarik uang di ATM. Seorang pria di Kendari, Sulawesi Tenggara, nekat menguras habis tabungan pacarnya senilai Rp28 juta meski tidak memiliki pekerjaan tetap. 

Bagaimana Korban Dipaksa Menarik Uang Ratusan Juta Rupiah?

Di bawah tekanan dan rasa takut, YNW akhirnya menuruti perintah mereka untuk menarik uang dari rekeningnya. 

Ia mengaku tidak memahami tuduhan tersebut karena rekening itu dibuat untuk keperluan bisnis tambang bersama rekannya sejak Desember 2024.

Korban akhirnya menarik uang senilai Rp189.900.000 di bank dan hanya diberikan Rp3 juta oleh pelaku, sementara sisanya dibawa kabur oleh keempat pria tersebut.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sultra pada Rabu, 9 April 2025, dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Apa Tindak Lanjut Polisi terhadap Laporan YNW?

Kabid Humas Polda Sultra melalui Ipda Hasrun menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi. 

“Perkara ini sedang dalam tahap penyelidikan dan pendalaman,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).

Penyidik juga telah memeriksa empat orang yang diketahui merupakan anggota tim penyidik Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, yakni GSM, TD, SD, dan MSF.

Dokumen terkait dugaan tindak pidana tersebut juga sedang dikumpulkan. 

Sementara itu, Kabid Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, membenarkan adanya laporan dan menyatakan kasus masih dalam penyelidikan.

Apa Pelajaran dari Kasus Ini?

Kasus-kasus ini menunjukkan pentingnya menjaga informasi pribadi, termasuk PIN ATM, bahkan kepada orang terdekat. 

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak langsung menuruti perintah dari pihak yang mengaku sebagai aparat tanpa bukti identitas yang sah.

Pihak kepolisian juga mengingatkan warga untuk melaporkan setiap bentuk intimidasi, pemerasan, atau tindakan mencurigakan kepada aparat yang berwenang. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved