Berita Viral

BERUBAH Denda Tilang Pengendara Terbaru 1 Juni 2025, Beda Sanksi Tak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM

Resmi berubah denda tilang pengendara terbaru berlaku per 1 Juni 2025, beda sanksi bagi yang tidak punya SIM dengan tidak membawa SIM.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
SIM - Ilustrasi SIM. Resmi berubah denda tilang pengendara terbaru berlaku per 1 Juni 2025, beda sanksi bagi yang tidak punya SIM dengan tidak membawa SIM. 

Dalam hal siswa/pelajar Sekolah Menengah Pertama (“SMP”) sebagaimana Anda tanyakan mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki SIM, ia dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta."

Setiap pelanggaran memiliki denda yang berbeda tergantung pada tingkat kesalahan dan aturan yang dilanggar.

Tujuan dari denda tilang adalah untuk mendorong kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan raya.

Beda denda tilang karena tidak punya SIM dan tidak membawa SIM

Aturan mengenai SIM sebagai salah satu izin yang sah mengemudikan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (5) huruf b.

Jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal maka akan dikenakan denda tidak bawa SIM paling banyak Rp 250.000 dan sanksi yakni pidana kurungan paling lama satu bulan. 

Hal ini seperti tertuang dalam UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana

dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

VIRAL Aturan Baru Pejalan Kaki Kini Bisa Kena Tilang Elektronik Lengkap Penjelasan Dirlantas Polri

Demikian informasi terkait denda tilang tidak punya SIM yang wajib diketahui oleh masyarakat.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved