Berita Viral

BERUBAH Denda Tilang Pengendara Terbaru 1 Juni 2025, Beda Sanksi Tak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM

Resmi berubah denda tilang pengendara terbaru berlaku per 1 Juni 2025, beda sanksi bagi yang tidak punya SIM dengan tidak membawa SIM.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
SIM - Ilustrasi SIM. Resmi berubah denda tilang pengendara terbaru berlaku per 1 Juni 2025, beda sanksi bagi yang tidak punya SIM dengan tidak membawa SIM. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah denda tilang pengendara terbaru berlaku per 1 Juni 2025, beda sanksi bagi yang tidak punya SIM dengan tidak membawa SIM.

Pahami denda tilang tidak punya SIM saat terjadi operasi atau razia gabungan.

Artinya, pengendara yang diketahui melanggar lalu lintas termasuk kelengkapan berkendaraa akan dikenakan Denda Tilang.

Denda tilang adalah sanksi berupa sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh seseorang yang melanggar peraturan lalu lintas di Indonesia.

Tilang (singkatan dari "bukti pelanggaran") biasanya dikeluarkan oleh petugas kepolisian kepada pelanggar sebagai bukti bahwa telah melanggar peraturan lalu lintas.

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Juni 2025 SIM dan STNK Langsung Diblokir Lengkap Denda

Nantinya, Pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas akan dihentikan oleh polisi lalu lintas.

Petugas akan memberikan surat tilang yang mencantumkan pelanggaran yang dilakukan.

Denda bisa dibayarkan melalui bank (untuk slip biru) atau diputuskan melalui persidangan di pengadilan (untuk slip merah).

Besarnya denda tilang tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan dan biasanya sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ada dua jenis slip tilang yang bisa diberikan:

- Slip Biru: Jika pelanggar mengakui kesalahannya dan bersedia langsung membayar denda melalui bank.

- Slip Merah: Jika pelanggar ingin menyanggah atau mengajukan keberatan di pengadilan.

Lalu, berapa denda tilang bagi pegendara yang tidak memiliki SIM sesuai kendaraan yang digunakan? Simak penjelasannya.

Sanksi dan Denda Tilang Tidak Punya SIM

Secara aturan hukum, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (“SIM”) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved