Berita Viral

MK Resmi Keluarkan Putusan Beri Tambahan Kemewanangan Bawaslu dalam Pemilu dan Pilkada

(Bawaslu) memiliki kewenangan untuk memutus pelanggaran administratif dalam Pilkada, bukan sekadar memberikan rekomendasi kepada KPU

|
Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
PUTUSAN MK - Bawaslu memiliki kewenangan lebih luas pasca putusan MK yang dikeluar pada Rabu 30 Juli 2025. (Bawaslu) memiliki kewenangan untuk memutus pelanggaran administratif dalam Pilkada, bukan sekadar memberikan rekomendasi kepada KPU. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu akan mendapatkan kewenangan yang lebih kuat pada pemilu berikutnya.

Hal tersebut setelah MK mengeluarkan putusan pada Rabu 30 Juli 2025

MK menegaskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan untuk memutus pelanggaran administratif dalam Pilkada, bukan sekadar memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan ini secara mendasar mengubah pemaknaan norma dalam Pasal 139 dan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yaitu Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang lazim dikenal sebagai UU Pilkada.

“Menyatakan kata ‘rekomendasi’ pada Pasal 139 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘putusan’,” ujar Suhartoyo.

Putusan MK ini tidak hanya mengubah frasa “rekomendasi” menjadi “putusan”, tetapi juga menegaskan bahwa hasil pengawasan Bawaslu dalam Pilkada harus memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

Bawaslu Pontianak Fasilitasi Penyandang Disabilitas, Siap Terima Masukan Kepemiluan

Perubahan tafsir ini dilakukan untuk menghapus disparitas antara rezim pemilu dan pilkada dalam penanganan pelanggaran administratif.

Sebelumnya, dalam UU Pemilu, Bawaslu berwenang menyelesaikan pelanggaran administratif melalui ajudikasi, dengan putusan yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU. Namun dalam UU Pilkada, Bawaslu hanya memberi rekomendasi, yang kemudian diperiksa dan diputus oleh KPU.

MK menilai perbedaan ini menimbulkan kekeliruan dalam memahami posisi kelembagaan Bawaslu dan KPU, padahal keduanya merupakan penyelenggara pemilu yang sejajar.

Penegasan Kelembagaan

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menekankan pentingnya keseragaman norma untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas.

“Semua ketentuan yang berkaitan dengan upaya mewujudkan pemilu berintegritas harus dibuat secara seragam,” tegas Ridwan.

Ia menyebut bahwa jika hasil pengawasan Bawaslu hanya berupa rekomendasi, maka proses tersebut menjadi formalitas belaka dan kehilangan daya ikat hukum. 

Hal ini berpotensi melemahkan pengawasan dan membuka celah impunitas.

Apa yang Diubah dalam UU Pilkada?

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved