Kalender 2025

Libur Nasional 17 Agustus 2025 Jatuh Hari Apa ?

Namun, beberapa pekerja swasta menilai kebijakan ini tidak adil lantaran tidak berlaku untuk pekerja swasta.

Editor: Zulkifli
tribun jogja
TANGGAL MERAH - Memasuki bulan Agustus 2025 terdapat beberapa hari libur akhir pekan dan 1 hari libur tambahan cuti bersama. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Libur nasional tanggal 17 Agustus 2025 jatuh pada hari apa ? 

Bagi kalian yang belum update, ada tambahan hari libur di bulan Agustus yang diberikan pemerintah yakni cuti bersama yang ditetapkan pada 18 Agustus 2025. 

Dengan demikian ada tambahan libur di bulan Agustus

Selain libur akhir pekan plus libur cuti bersama. 

Sebagai informasi  penetapan cuti bersama 18 Agustus ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangi oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.

Baca juga: Kalender Hijriah Oktober 2025 Lengkap Hari Penting Islam, Puasa hingga Tanggal 1 Jumadil Awal 1447 H

Menurut Sekretaris Kemen Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Imam Machdi, pemberlakuan cuti bersama ini bertujuan untuk memperpanjang waktu masyarakat dalam merayakan kemerdekaan.

Namun, beberapa pekerja swasta menilai kebijakan ini tidak adil lantaran tidak berlaku untuk pekerja swasta.

Lantas, apa sebenarnya perbedaan antara hari libur nasional dan cuti bersama?

Biasanya, libur nasional dan cuti bersama ditetapkan pemerintah secara beriringan, misalnya ketika perayaan hari besar keagamaan.

Contohnya, 25 Desember 2025 ditetapkan sebagai libur nasional untuk memperingati Hari Natal.

Hari libur tersebut dilanjutkan dengan cuti bersama Natal pada 26 Desember 2025.

Libur nasional memberikan kesempatan karyawan swasta maupun ASN untuk libur, seperti yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/G/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Baca juga: Kalender 2025 Lengkap dengan Hijriah: Cek Penanggalan Islam Agustus dan Link Resmi Kemenag

Sementara, libur cuti bersama hanya berlaku untuk pegawai pemerintah.

Bagi karyawan swasta, libur pada saat cuti bersama berarti memotong hak cuti tahunan yang ditetapkan perusahaan.

Apabila karyawan tetap bekerja pada saat cuti bersama, jatah cuti tahunan tidak berkurang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved