Disdikbud Pontianak Terapkan SPMB 2025, Eusabinus: Tak Ada Lagi Celah Titipan dan Penyelewengan

Menurutnya, persyaratan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) juga sudah diperjelas, dengan ketentuan bahwa perubahan alamat minimal harus satu tahun se

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
SPMB - Pengamat pendidikan yang juga mantan Sekretaris Dewan Pendidikan periode 2019–2024, Prof Eusabinus Bunau M.Si., Ph.D., menilai perubahan ini membawa sistem yang lebih terstruktur dan transparan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Seleksi ini juga tertera pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat Nomor 480 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB tahun 2025.

Pengamat pendidikan yang juga mantan Sekretaris Dewan Pendidikan periode 2019–2024, Prof Eusabinus Bunau, menilai perubahan ini membawa sistem yang lebih terstruktur dan transparan.

Ia menyebut, meski substansi seleksi masih serupa dengan aturan sebelumnya, pemisahan jalur pendaftaran seperti domisili, mutasi, afirmasi, dan prestasi kini diatur lebih jelas.

Menurutnya, persyaratan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) juga sudah diperjelas, dengan ketentuan bahwa perubahan alamat minimal harus satu tahun sebelumnya.

Kepala SMA Negeri 3 Pontianak Pastikan SPMB Sesuai Aturan yang Berlaku

“Dari segi pengaturan sudah sangat baik, komprehensif, dan lengkap. Saya kira tidak ada lagi celah untuk penyelewengan,” ujarnya.

Prof. Eusabinus menegaskan, pelaksanaan seleksi yang bersih sangat bergantung pada komitmen semua pihak, terutama di tingkat satuan pendidikan.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada lagi celah untuk praktik titipan dalam proses SPMB tahun 2025.

“Terkait titipan peserta didik, kalau kita lihat berdasarkan SK Juknis tentang SPMB tahun 2025, itu sudah tidak ada lagi peluang atau celah. Tidak bisa lagi orang nitip,” ucapnya. 

Prof Eusabinus mengakui bahwa praktik titipan sempat terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, umumnya disebabkan oleh oknum kepala sekolah yang membuat kebijakan sendiri tanpa koordinasi dengan dinas. 

“Seharusnya semua kebijakan dikoordinasikan dengan kepala dinas. Tidak boleh kepala sekolah membuat keputusan sendiri di luar ketentuan yang sudah disepakati,” tegasnya.

Ia menilai potensi penyelewengan dalam penerimaan peserta didik baru kini sangat kecil, kecuali dilakukan secara nekat. 

Namun, jika ditemukan adanya penyelewengan, ia menegaskan bahwa harus ada penindakan tegas dan tidak boleh dibiarkan.

Menurutnya, sangsi telah dijatuhkan terhadap oknum yang terbukti melakukan penyelewengan, meskipun tidak selalu diumumkan ke publik. 

"Sanksinya itu jelas, misalnya bisa dimutasi atau dicopot dari jabatan sebagai kepala sekolah. Itu bentuk tindakan nyata dari dinas,” pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved