Berita Viral

Diskon Listrik 50 Persen Kembali Berlaku Mulai Juni 2025, Fokus pada Rumah Tangga Daya Rendah

Diskon listrik ini merupakan bagian dari enam insentif fiskal yang akan mulai berlaku serentak pada 5 Juni 2025. 

YouTube Kompascom Reporter on Location
DISKON LISTRIK - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Kompascom Reporter on Location, Sabtu 24 Mei 2025, memperlihatkan perusahaan Listrik Negara (PLN) mengumumkan program diskon listrik 50 persen akan diadakan kembali mulai Juni 2025. Diskon listrik ini merupakan bagian dari enam insentif fiskal yang akan mulai berlaku serentak pada 5 Juni 2025. 

Apa Alasan Pemerintah Menyesuaikan Cakupan Diskon?

Pembatasan ini dilakukan untuk mengarahkan bantuan kepada kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan dan agar alokasi anggaran insentif dapat lebih tepat sasaran. 

Diskon listrik ini adalah salah satu dari enam insentif fiskal yang akan diberlakukan secara serentak mulai 5 Juni 2025.

Apa Saja Insentif Fiskal Lain yang Disiapkan Pemerintah?

  1. Selain diskon listrik 50 persen, pemerintah juga menyiapkan lima insentif lain, yaitu:
  2. Diskon tiket pesawat
  3. Diskon tarif jalan tol
  4. Subsidi motor listrik
  5. Bantuan subsidi upah (BSU)
  6. Bantuan sosial pangan
  7. Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan

"6 paket 5 Juni," jelas Airlangga.

Paket ini diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi secara menyeluruh untuk mengangkat daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Bagaimana Proses Implementasi dan Regulasi Diskon Listrik?

Apakah Regulasi Sudah Siap dan Kapan Program Mulai Berlaku?

Airlangga Hartarto menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih menyusun aturan teknis terkait implementasi masing-masing insentif, termasuk diskon listrik. 

Regulasi tersebut akan diatur oleh kementerian terkait, baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menambahkan:

“Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni,” ungkapnya.

Dengan regulasi yang direncanakan rampung sebelum tanggal tersebut, program diskon listrik dan insentif lainnya dapat mulai dinikmati masyarakat tepat waktu.

Apa Tujuan Utama Pemerintah Memberikan Diskon Listrik 50 Persen?

Bagaimana Diskon Listrik Berkontribusi pada Perekonomian Nasional?

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved