Berita Viral

Diskon Listrik 50 Persen Kembali Berlaku Mulai Juni 2025, Fokus pada Rumah Tangga Daya Rendah

Diskon listrik ini merupakan bagian dari enam insentif fiskal yang akan mulai berlaku serentak pada 5 Juni 2025. 

YouTube Kompascom Reporter on Location
DISKON LISTRIK - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Kompascom Reporter on Location, Sabtu 24 Mei 2025, memperlihatkan perusahaan Listrik Negara (PLN) mengumumkan program diskon listrik 50 persen akan diadakan kembali mulai Juni 2025. Diskon listrik ini merupakan bagian dari enam insentif fiskal yang akan mulai berlaku serentak pada 5 Juni 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengumumkan program diskon listrik 50 persen akan diadakan kembali mulai Juni 2025. 

Program ini sebelumnya sudah berjalan pada Januari hingga Februari 2025 dan mendapat sambutan positif masyarakat. 

Namun, cakupan penerima diskon kali ini lebih terbatas, hanya untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA, yakni 450 VA dan 900 VA. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa ketentuan program akan serupa dengan periode sebelumnya, tapi dengan penyesuaian penerima manfaat. 

Diskon listrik ini merupakan bagian dari enam insentif fiskal yang akan mulai berlaku serentak pada 5 Juni 2025. 

Pemerintah saat ini masih menyelesaikan regulasi teknis agar program dapat berjalan tepat waktu. 

Insentif ini bertujuan mendorong daya beli masyarakat dan mendukung target pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 sebesar 5 persen.

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Apa Perbedaan Skema Diskon Listrik 50 Persen Kali Ini dengan Sebelumnya?

Siapa Saja Pelanggan yang Mendapat Diskon?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa ketentuan diskon listrik kali ini kemungkinan besar akan serupa dengan yang diterapkan pada Januari–Februari 2025, tetapi cakupan penerima manfaat akan lebih terbatas.

“(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan (penerima diskon listrik) di bawah 1.300 VA,” ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Artinya, berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang mencakup pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA, kali ini diskon 50 persen hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA. 

Dengan kata lain, hanya pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA yang akan menerima potongan tarif listrik tersebut.

Mengapa Pemerintah Membatasi Penerima Diskon Listrik?

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved