KRONOLOGI 5 Orang Ditangkap Polres Sambas Terlibat Pemerkosaan, 2 Masih Dibawah Umur

Dugaan pelanggaran hukum terjadi di wilayah Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, pada 21 April 2025.

|
Editor: Syahroni
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
KEKERASAN SEKSUAL - Ilustrasi kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Sambas melibatkan 5 terduga pelaku. 2 diantaranya masih dibawah umur. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Miris! mungkin itu ungkapan yang harus dikeluarkan melihat seringnya terjadi kasus seksual di Kabupaten Sambas.

Lagi-lagi kasus kekerasan seksual atau pemerkosaan terjadi di Kabupaten Sambas.

Kali ini Polres Sambas menangkap 5 pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, Jumat 23 Mei 2025. 

Dari 5 tersangka yang ditangkap Polres Sambas, dua diantaranya masih bertatus dibawah umur.

Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polres Sambas pada 16 Mei 2025 lalu.

Baca juga: PENGADILAN Sambas Cuma Jatuhi Hukuman Tersangka Persetubuhan Anak 1 Tahun Tanpa Dipenjara

Dugaan pelanggaran hukum terjadi di wilayah Kabupaten Sambas, pada 21 April 2025.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres AKP Sadoko Kasih mengungkapkan, kejadian tersebut terungkap setelah orang tua korban menerima informasi dari seorang teman anaknya, yang menyatakan bahwa korban telah mengalami tindakan kekerasan seksual. 

"Hal ini memicu reaksi cepat dari keluarga untuk melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian demi mendapatkan keadilan," ujar AKP Sadoko Kasih, Jumat 23 Mei 2025.

AKP Sadoko Kasih menambahkan, pada 20 Mei 2025, anggota unit lidik Polres Sambas berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka dan dua anak pelaku di kantor desa setempat.

"Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi yang akurat mengenai lokasi para pelaku," ucap Sadoko.

Baca juga: Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Sambas, Keluarga Terkejut Pelaku Hanya Dihukum 1 Tahun

Dia menjelaskan, seluruh kronologi kejadian menunjukkan bahwa keluarga korban segera bertindak setelah mendengar kabar mengejutkan  itu. 

"Korban mengonfirmasi bahwa ia telah dipaksa untuk melakukan tindakan persetubuhan oleh sejumlah orang, yang memicu kemarahan dan tindakan hukum dari orang tuanya," ujarnya.

Dia mengatakan, Polres Sambas kini melanjutkan penyelidikan untuk memastikan semua pelaku dihadapkan pada hukum. 

"Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan, guna melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual," katanya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved