Berikut Penjelasan dari Disnakertrans terkait UMK Sanggau Tahun 2026

Untuk diketahui, upah minimun Kabupaten (UMK) Sanggau tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.970.885.

|
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Istimewa
BERI KETERANGAN - Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau Agun Sugiarto beri penjelasan terkait upah minimum kabupaten (UMK) Sanggau tahun 2026. Pihaknya masih menunggu penetapan UMP dari pusat. 
Ringkasan Berita:
  • Agun menjelaskan, setelah UMP ditetapkan baru pembahasan UMK oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Sanggau, untuk bahan penetapan UMK oleh Gubernur. 
  • Untuk diketahui, upah minimun Kabupaten (UMK) Sanggau tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.970.885.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU- Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau Agun Sugiarto menyampaikan bahwa terkait upah minimum kabupaten (UMK) Sanggau tahun 2026, pihaknya masih menunggu penetapan UMP dari pusat. 
"Belum, masih menunggu penetapan UMP dari pusat,"katanya, Jumat 21 November 2025.
Agun menjelaskan, setelah UMP ditetapkan baru pembahasan UMK oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Sanggau, untuk bahan penetapan UMK oleh Gubernur.
Pembahasan pun diperkirakan pada November 2025 ini. "Bulan ini juga, sebelum tanggal 30 November 2025,"jelasnya.
Untuk diketahui, upah minimun Kabupaten (UMK) Sanggau tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.970.885. Sementara upah minimum Kabupaten Sanggau tahun 2024 sebesar Rp 2.789.563. 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved