Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Sambas, Keluarga Terkejut Pelaku Hanya Dihukum 1 Tahun

"Anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat selama 1 (satu) tahun," ucapnya.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
ILUSTRASI PENCABULAN - Pengadilan Negeri (PN) Sambas menjatuhkan pidana bersyarat kasus persetubuhan anak di bawah umur. Majelis hakim menyatakan pelaku di bawah umur bersalah, dengan hukuman satu tahun penjara, Kamis 22 Mei 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pengadilan Negeri (PN) Sambas menjatuhkan pidana bersyarat kasus persetubuhan anak di bawah umur. Majelis hakim menyatakan pelaku di bawah umur bersalah, dengan hukuman satu tahun penjara, Kamis 22 Mei 2025.

Pelaku inisial A divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara namun tidak perlu menjalani hukuman dengan syarat khusus.

"Iya pidana bersyarat ya," kata Humas PN Sambas Hanry I Adityo, dikonfirmasi Kamis 22 Mei 2025.

Hanry menjelaskan, terpidana tidak perlu menjalani pidana dengan ketentuan syarat umum anak tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana.

"Anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat selama 1 (satu) tahun," ucapnya.

Dorong Peningkatan Kesejahteraan Petani, Bupati Sambas Satono Minta Harga Gabah Stabil

Lanjut dia, syarat khusus anak mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan oleh Bapas Sambas selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

"Anak tidak boleh ke luar rumah tanpa seizin dan sepengetahuan dari orang tua Anak pada malam hari lewat dari pukul 21.00 WIB sampai hingga pukul 05.00 WIB selama 2 (dua) tahun," ujarnya.

Sementara itu, orang tua korban kasus persetubuhan anak di bawah umur terkejut dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas, menjatuhkan hukuman 1 tahun di LPKA Pontianak dan menyatakan pelaku tak harus menjalani pidana tersebut dengan syarat umum dan syarat khusus, Jumat 16 Mei 2025.

Saat ditemui di kediaman orang tua korban yang merupakan remaja putri (15), ibu korban mengaku belum memutuskan keberatan.

Ibu kandung korban AY mengatakan akan lebih dahulu berembuk bersama dengan sang suami yang saat ini masih bekerja di luar daerah.

“Nanti tanggapan setelah menunggu suami, (ayah dari korban), kalau sudah ada di rumah nanti kami diskusi terlebih dahulu,” kata ibu korban AY, Jumat 16 Mei 2025.

Sebelumnya, sesuai amar putusan dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI mengenai putusan PN Sambas pada 15 Mei 2025 pelaku remaja yang berusia 17 dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilakukan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. 

Kedua, menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun di LPKA Pontianak dan pelatihan kerja selama 3 bulan di BLK Kabupaten Sambas, dan ketiga menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum dan syarat khusus.

Sebelumnya, kasus persetubuhan ini terjadi pada Sabtu 8 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah hotel yang ada di Kabupaten Sambas.

Ketika berada di dalam sebuah kamar, keduanya didatangi oleh orang tua korban yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemangkat. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved