DPRD Singkawang Heboh

BREAKING NEWS - Oknum Anggota DPRD Singkawang Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Anak

perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan kekerasan atau memaksa korban untuk menyetujui hubungan seksual dengannya

Penulis: Widad Ardina | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WIDAD ARDINA
SIDANG PUTUSAN - Sidang putusan oknum anggota DPRD Kota Singkawang, HA, resmi divonis hukuman pidana penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Rabu 21 Mei 2025. Vonis dijatuhkan setelah HA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 
 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG – Oknum anggota DPRD Kota Singkawang, HA resmi divonis hukuman pidana penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Rabu 21 Mei 2025.
Vonis dijatuhkan setelah HA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yulius Christian Handratmo, didampingi dua anggota majelis hakim, yakni Chandran Roladica Lumbanbatu dan Erwan. 
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan kekerasan atau memaksa korban untuk menyetujui hubungan seksual dengannya. 
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HA dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp 130 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Yulius dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut HA dengan pidana penjara 10 tahun.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!  

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved