Hari Ini Hakim Bacakan Putusan Kasus Oknum DPRD Singkawang

Kami tidak hanya mewakili korban dalam aspek hukum, tapi juga dalam memperjuangkan suara korban dari kelompok rentan yang kerap terabaikan

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Widad Ardina
BERI KETERANGAN - Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAHKA), Mardiana Maya Satrini, Tim Pendampingan Hukum Perempuan dan Anak saat diwawancarai oleh Tribun Pontianak, belum lama ini. Terkait putusan kasus persetubuhan anak di Kota Singkawang, kini bergantung pada keberanian majelis hakim untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. 

TRIBUNSINGKAWANG.CO.ID, SINGKAWANG - Kasus dugaan persetubuhan anak dengan terdakwa Herman, anggota DPRD Singkawang memasuki babak akhir.

Hakim PN Singkawang, rencananya akan menyampaikan putusannya pada hari ini, Rabu, 21 Mei 2025.

Menjelang sidang putusan, Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) menyatakan, kini bergantung pada keberanian majelis hakim untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.

“Kami tidak hanya mewakili korban dalam aspek hukum, tapi juga dalam memperjuangkan suara korban dari kelompok rentan yang kerap terabaikan," kata Mardiana Maya Satrini, Penasehat LBH RAKHA dalam pernyataan yang diterima Tribun Pontianak.

"Seorang anak yang menjadi korban kejahatan seksual, dari keluarga tidak mampu, berhadapan dengan seorang tokoh publik. Putusan ini akan menjadi penentu arah keadilan,” lanjutnya.

LBH RAKHA juga menggarisbawahi bahwa putusan hakim dalam perkara ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga soal menyampaikan pesan yang tegas kepada masyarakat bahwa anak-anak dilindungi oleh hukum.

Sidang Kasus Pencabulan Anak Oknum Anggota DPRD Singkawang, Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara

“Kami tidak ingin melihat putusan ringan yang justru melanggengkan impunitas bagi pelaku yang memiliki kuasa atau status sosial. Kami ingin putusan maksimal, bukan hanya demi korban, tapi demi semua anak-anak yang rentan menjadi korban berikutnya,” tambah Agustini Rotikan, Sekretaris LBH RAKHA.

Sementara itu, Roby Sanjaya, SH, Ketua LBH RAKHA, menekankan bahwa vonis hakim adalah ujian bagi integritas sistem peradilan di Singkawang.

“Bukan sekadar pembacaan putusan, tapi penegasan: apakah hukum bisa berdiri tegak di atas keadilan, atau kembali tunduk pada tekanan jabatan dan status sosial," katanya.

"Masyarakat Singkawang dan Indonesia menyaksikan. Jika vonis ini tidak mencerminkan keadilan, maka luka korban akan semakin dalam, dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan kembali goyah,” ujar Roby.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!  

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved