Berita Viral

Viral Suami Aniaya Istri Sambil Bawa Celurit di Jambi, Polisi Ungkap Motif dan Tindak Tegas Pelaku

Dalam rekaman itu, seorang pria terlihat menganiaya istrinya secara brutal di depan warga sambil mengacungkan celurit sepanjang satu meter. 

YouTube Tribun Jambi
SUAMI ANIAYA ISTRI - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Tribun Jambi, Sabtu 17 Mei 2025, memperlihatkan sebuah sebuah video memperlihatkan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Muaro Jambi viral di media sosial dan memicu kecaman luas. Dalam rekaman itu, seorang pria terlihat menganiaya istrinya secara brutal di depan warga sambil mengacungkan celurit sepanjang satu meter. 

Apa yang Terekam dalam Video Viral?

Video berdurasi sekitar satu menit yang beredar luas di media sosial memperlihatkan aksi brutal Afriandi terhadap istrinya. 

Dalam rekaman tersebut, korban terlihat sudah terkapar di tanah saat pelaku menjambak rambutnya dengan tangan kiri, sementara tangan kanannya menggenggam sebilah celurit sepanjang satu meter.

Afriandi bahkan sempat menghempaskan tubuh korban yang sudah tidak berdaya, serta mengayunkan celurit ke arah korban, meski tidak sampai melukai. 

Ia juga terlihat mengintimidasi warga yang menonton dan merekam kejadian itu.

Bagaimana Respons Polisi Terhadap Kasus Ini?

Kapan Pelaku Ditangkap?

Polisi bergerak cepat setelah video viral tersebut beredar. Menurut AKBP Heri Supriawan, Afriandi ditangkap pada hari yang sama pukul 19.00 WIB.

“Pelaku ditangkap di hari yang sama, pada pukul 19.00 WIB,” tegas Heri.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Mestong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Apakah Celurit Digunakan untuk Melukai?

Meskipun pelaku membawa celurit dan mengayunkannya ke arah korban, tidak ditemukan luka akibat senjata tajam. 

Namun, tindakan kekerasan fisik tetap terjadi, termasuk pemukulan dan tendangan ke arah tubuh korban, terutama di bagian tulang rusuk.

“Kalau kena parang enggak ada, cuma kami tunggu hasil visum. Parang cuma ancaman, tapi perbuatan penganiayaan itu tetap ada,” jelas Kapolres.

Apa Sanksi Hukum yang Menanti Pelaku?

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved