Berita Viral

Alasan Eks Menag Yaqut Resmi Dicekal KPK Mulai Hari Ini, Terungkap Aliran Dana Kasus Kuota Haji 2024

Berikut alasan KPK resmi mencekal eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
YAQUT CHOLIL QOUMAS - Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Berikut alasan KPK resmi mencekal eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut alasan KPK resmi mencekal eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Terhitung mulai hari ini Selasa 12 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Seperti yang diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Ia menyatakan, pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2024 yang terjadi di Kementerian Agama.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa 12 Agustus 2025.

RESMI Aturan dan Larangan saat Mengibarkan atau Memasang Bendera Merah Putih Terbaru Cek Disini

Budi mengatakan, keberadaan Yaqut dan dua orang lainnya itu dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Larangan berpergian ini berlaku untuk 6 bulan ke depan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi.

Korupsi kota haji

KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah naik ke tahap penyidikan.

“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 9 Agustus 2025 dini hari.

KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.

Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.

Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved