Bullying Pelajar
Tangani Kasus Bullying, Polres Sambas: Korban Alami Kekerasan Fisik
Dalam kejadian tersebut, ungkap dia, korban mengalami luka lecet di kepala bagian belakang, memar, serta nyeri di bagian leher, bahu, dan punggung.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polres Sambas menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di tempat parkir lapangan Futsal Alang, Desa Lumbang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa 13 Mei 2025.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 15.05 WIB dan telah dilaporkan secara resmi oleh orang tua korban.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas AKP Sadoko Kasih mengungkapkan korban berinisial Bunga (13), seorang pelajar asal Kecamatan Sambas.
"Korban diduga mengalami kekerasan fisik oleh seorang pelajar lain berinisial F (14), yang juga berdomisili di wilayah Kecamatan Sambas," ujar AKP Sadoko Kasih dalam keterangan resmi, Selasa 13 Mei 2025.
AKP Sadoko Kasih menerangkan, berdasarkan keterangan pelapor yang merupakan orang tua korban, kejadian bermula dari ajakan duel yang diduga dipicu oleh pertikaian di media sosial.
"Pelaku diduga menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke lantai, serta melakukan pemukulan dan tendangan," ungkapnya.
Dalam kejadian tersebut, ungkap dia, korban mengalami luka lecet di kepala bagian belakang, memar, serta nyeri di bagian leher, bahu, dan punggung.
• Kasus Bullying di Sambas Dipicu Perselisihan Hasil Tanding Futsal
"Tindakan kekerasan itu sempat terekam video oleh saksi di lokasi dan kini menjadi salah satu barang bukti yang diserahkan kepada penyidik. Barang bukti lainnya termasuk pakaian korban, kutipan akta kelahiran, kartu keluarga, serta hasil visum et repertum," tegasnya.
Dia menjelaskan, Polres Sambas telah mengambil langkah-langkah awal dalam penanganan kasus ini, antara lain dengan memeriksa pelapor, menyita barang bukti, serta melakukan visum terhadap korban.
"Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Dia menegaskan, komitmen Polres Sambas untuk menindaklanjuti setiap bentuk kekerasan terhadap anak secara profesional dan berkeadilan.
"Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta mendorong penyelesaian konflik secara damai dan edukatif, terutama di kalangan pelajar," ujarnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Korban Bullying di Sambas Trauma, Sang Ayah Benarkan Anaknya Takut untuk ke Sekolah |
![]() |
---|
Kasus Bullying di Sambas Dipicu Perselisihan Hasil Tanding Futsal |
![]() |
---|
Anaknya Jadi Korban Bullying, Orang Tua di Sambas Laporkan Pelaku ke Polisi |
![]() |
---|
VIDEO: Kasus Bullying Siswi SMAN di Sintang |
![]() |
---|
Soal Bullying Viral di Sintang, M Mahyudi: Damai Secara Kekeluargaan Saja Tidak Cukup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.