Berita Viral
RESMI Aturan Baru Distribusi Elpiji 3 Kg Kini Berlaku Regulasi Khusus untuk Agen dan Pengecer
Regulasi itu mencakup pengaturan penjualan elpiji 3 kg di tingkat sub pangkalan resmi.
Selama ini pengawasan distribusi elpiji 3 kg hanya dilakukan oleh pejabat eselon II Kementerian ESDM.
"Karena tidak adil, penyaluran BBM subsidi Rp 135 triliun-Rp 170 triliun itu diawasi oleh BPH. Tetapi kalau penyaluran elpiji Rp 80 (triliun) sampai Rp 87 triliun hanya diawasi oleh pejabat setingkat Eselon II di Kementerian ESDM dengan anggotanya cuma 7 orang," paparnya.
Bahlil menyatakan, selama ini regulasi terkait penyaluran elpiji 3 kg memang sudah tersedia dan sesuai, hanya saja jika pengawasannya tidak tetap maka akan tetap terjadi penyelewengan.
"Nah, kami sudah cukup belajar di bulan Februari 2025 lalu. Saya nggak akan mau kecelongan lagi. Saya kasih tau, siapa yang masih main-main tentang urusan ini, saya tidak akan mundur selangkah pun," tegasnya.
Seperti diketahui, pada Februari 2025 lalu terjadi permasalahan distribusi elpiji 3 kg sehingga menimbulkan kegaduhann di masyarakat.
Pemerintah sempat melarang pengecer atau kelontong menjual elpiji subsidi.
Agen resmi Pertamina pun tak boleh menjual gas tabung melon itu ke pengecer, melainkan hanya ke pangkalan resmi.
Penghapusan pengecer ini untuk memotong rantai distribusi elpiji 3 kg.
Sebab, distribusi akhir elpiji 3 kg menjadi di pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina sebelum akhirnya ke konsumen.
Harapannya pembelian elpiji 3 kg menjadi terdata dan masyarakat bisa mendapatkan elpiji 3 kg sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah karena rantai distribusi menjadi lebih pendek.
• Syarat dan Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Pertamina Gas Elpiji 2025, Bisa Pakai HP di Oss.go.id
Sayangnya, sebaran pangkalan Pertamina tak sebanyak pengecer.
Kondisi berkurangnya akses untuk membeli elpiji 3 kg inilah yang membuat masyarakat akhirnya kesulitan untuk membeli gas bersubsidi tersebut.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 1 September 2025 Lengkap Akumulasi Denda hingga Sanksi Berat |
![]() |
---|
Resmi Turun Harga BBM Terbaru Besok 1 September 2025 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini |
![]() |
---|
RESMI Daftar Tunjangan Dicabut Lengkap Aturan dan Larangan Terbaru DPR RI Mulai 1 September 2025 |
![]() |
---|
HANYA 2 Partai Kompak Non Aktifkan Anggota DPR RI Imbas dari Aksi Joget di Ruang Senayan |
![]() |
---|
Alasan PAN Resmi Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.