Berita Viral
RESMI Aturan Baru Distribusi Elpiji 3 Kg Kini Berlaku Regulasi Khusus untuk Agen dan Pengecer
Regulasi itu mencakup pengaturan penjualan elpiji 3 kg di tingkat sub pangkalan resmi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi ada aturan baru distribusi Gas Elpiji 3kg kini berlaku regulasi khusus untuk agen dan pengecer bisa cek disini.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Ia mengatakan regulasi baru terkait distribusi elpiji subsidi atau elpiji 3 kilogram (kg) akan segera berlaku.
Regulasi itu mencakup pengaturan penjualan elpiji 3 kg di tingkat sub pangkalan resmi.
Hal ini seiring pergeseran status warung kelontong atau pengecer menjadi sub pangkalan Pertamina.
• LAGI Diskon 50 Persen Listrik Mulai Mei 2025 Lengkap Tarif Tambah Daya dan Pasang Baru PLN
"Sekarang dalam proses bertahap sudah sebagian (warung jadi sub pangkalan) sudah jalan.
Nah, regulasinya sudah hampir final, dan nanti kita akan umumkan kalau sudah final," ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta belum lama ini.
Perubahan status pengecer menjadi sub pangkalan ini menjadi bagian dari upaya penataan distribusi elpiji 3 kg.
Sebab, pemerintah dan Pertamina bisa mengawasi penjualan elpiji subsidi di tingkat sub pangkalan.
Terkait progres pendataan sub pangkalan melalui aplikasi Pertamina, Bahlil enggan merinci lebih jauh.
Namun dia menegaskan bahwa pemerintah akan membentuk badan khusus untuk mengawasi pendistribusi elpiji 3 kg.
Saat ini pihaknya tengah mengkaji pelaksanaan pengawasannya.
Menurut Bahlil, saat ini ada dua opsi pengawasan distribusi elpiji 3 kg yakni membangun badan baru yang bersifat sementara atau bersifat tetap.
"Kemungkinan besar masih ada dua (opsi). Apakah ad-hocnya yang kita bangun atau badannya. Sekarang pengusulan untuk ke Perpres-nya kan harus kita lakukan, dan sekarang masih dikaji oleh tim," jelas dia.
Ia menekankan, pembentukan badan baru pengawas distribusi elpiji 3 kg diperlukan, sebab selama ini BPH Migas hanya mengawasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM).
RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 1 September 2025 Lengkap Akumulasi Denda hingga Sanksi Berat |
![]() |
---|
Resmi Turun Harga BBM Terbaru Besok 1 September 2025 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini |
![]() |
---|
RESMI Daftar Tunjangan Dicabut Lengkap Aturan dan Larangan Terbaru DPR RI Mulai 1 September 2025 |
![]() |
---|
HANYA 2 Partai Kompak Non Aktifkan Anggota DPR RI Imbas dari Aksi Joget di Ruang Senayan |
![]() |
---|
Alasan PAN Resmi Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.