Berita Viral
RESMI Aturan Baru Distribusi Elpiji 3 Kg Kini Berlaku Regulasi Khusus untuk Agen dan Pengecer
Regulasi itu mencakup pengaturan penjualan elpiji 3 kg di tingkat sub pangkalan resmi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi ada aturan baru distribusi Gas Elpiji 3kg kini berlaku regulasi khusus untuk agen dan pengecer bisa cek disini.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Ia mengatakan regulasi baru terkait distribusi elpiji subsidi atau elpiji 3 kilogram (kg) akan segera berlaku.
Regulasi itu mencakup pengaturan penjualan elpiji 3 kg di tingkat sub pangkalan resmi.
Hal ini seiring pergeseran status warung kelontong atau pengecer menjadi sub pangkalan Pertamina.
• LAGI Diskon 50 Persen Listrik Mulai Mei 2025 Lengkap Tarif Tambah Daya dan Pasang Baru PLN
"Sekarang dalam proses bertahap sudah sebagian (warung jadi sub pangkalan) sudah jalan.
Nah, regulasinya sudah hampir final, dan nanti kita akan umumkan kalau sudah final," ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta belum lama ini.
Perubahan status pengecer menjadi sub pangkalan ini menjadi bagian dari upaya penataan distribusi elpiji 3 kg.
Sebab, pemerintah dan Pertamina bisa mengawasi penjualan elpiji subsidi di tingkat sub pangkalan.
Terkait progres pendataan sub pangkalan melalui aplikasi Pertamina, Bahlil enggan merinci lebih jauh.
Namun dia menegaskan bahwa pemerintah akan membentuk badan khusus untuk mengawasi pendistribusi elpiji 3 kg.
Saat ini pihaknya tengah mengkaji pelaksanaan pengawasannya.
Menurut Bahlil, saat ini ada dua opsi pengawasan distribusi elpiji 3 kg yakni membangun badan baru yang bersifat sementara atau bersifat tetap.
"Kemungkinan besar masih ada dua (opsi). Apakah ad-hocnya yang kita bangun atau badannya. Sekarang pengusulan untuk ke Perpres-nya kan harus kita lakukan, dan sekarang masih dikaji oleh tim," jelas dia.
Ia menekankan, pembentukan badan baru pengawas distribusi elpiji 3 kg diperlukan, sebab selama ini BPH Migas hanya mengawasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM).
Selama ini pengawasan distribusi elpiji 3 kg hanya dilakukan oleh pejabat eselon II Kementerian ESDM.
"Karena tidak adil, penyaluran BBM subsidi Rp 135 triliun-Rp 170 triliun itu diawasi oleh BPH. Tetapi kalau penyaluran elpiji Rp 80 (triliun) sampai Rp 87 triliun hanya diawasi oleh pejabat setingkat Eselon II di Kementerian ESDM dengan anggotanya cuma 7 orang," paparnya.
Bahlil menyatakan, selama ini regulasi terkait penyaluran elpiji 3 kg memang sudah tersedia dan sesuai, hanya saja jika pengawasannya tidak tetap maka akan tetap terjadi penyelewengan.
"Nah, kami sudah cukup belajar di bulan Februari 2025 lalu. Saya nggak akan mau kecelongan lagi. Saya kasih tau, siapa yang masih main-main tentang urusan ini, saya tidak akan mundur selangkah pun," tegasnya.
Seperti diketahui, pada Februari 2025 lalu terjadi permasalahan distribusi elpiji 3 kg sehingga menimbulkan kegaduhann di masyarakat.
Pemerintah sempat melarang pengecer atau kelontong menjual elpiji subsidi.
Agen resmi Pertamina pun tak boleh menjual gas tabung melon itu ke pengecer, melainkan hanya ke pangkalan resmi.
Penghapusan pengecer ini untuk memotong rantai distribusi elpiji 3 kg.
Sebab, distribusi akhir elpiji 3 kg menjadi di pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina sebelum akhirnya ke konsumen.
Harapannya pembelian elpiji 3 kg menjadi terdata dan masyarakat bisa mendapatkan elpiji 3 kg sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah karena rantai distribusi menjadi lebih pendek.
• Syarat dan Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Pertamina Gas Elpiji 2025, Bisa Pakai HP di Oss.go.id
Sayangnya, sebaran pangkalan Pertamina tak sebanyak pengecer.
Kondisi berkurangnya akses untuk membeli elpiji 3 kg inilah yang membuat masyarakat akhirnya kesulitan untuk membeli gas bersubsidi tersebut.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
FAKTA di Balik Video Kontroversial Anggota DPRD Gorontalo Terungkap! Wahyudin Ngaku Diperas |
![]() |
---|
KLARIFIKASI Wakil Kepala BGN soal Surat Perjanjian SPPG-Penerima Manfaat Rahasiakan Keracunan MBG |
![]() |
---|
LIVE Jam Puncak Gerhana Matahari Sebagian Hiasi Langit Indonesia Malam Ini 21 September 2025 |
![]() |
---|
MISTERI Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Indonesia hingga Pakar Ungkap Fenomena Apa yang Melanda |
![]() |
---|
FAKTA-Fakta Skandal Kapolsek Brangsong dengan Guru PAUD Janda 2 Anak, Digrebek Warga Usai Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.