Suriansyah Nilai Sanksi untuk Oknum Guru di Sambas yang Pangkas PIP Tentu Sudah Dipertimbangkan

Menurutnya, sanksi pidana hanya perlu diberikan apabila aparat penegak hukum memiliki cukup bukti untuk menyeretnya ke kasus Pidana. 

TRIBUNPONTIANAK/Tri Pandito Wibowo
PEMOTONGAN PIP - Anggota DPRD Kalbar, Suriansyah. Ia mengatakan sanksi yang diberikan kepada oknum guru  yang melakukan pemotongan PIP ini merupakan kewenangan atasan yang bersangkutan.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Oknum guru di SMA Negeri di Sambas sempat viral di media sosial lantaran melakukan pemotongan dana PIP.

Dengan adanya informasi serta laporan yang diterima Dikbud Provinsi Kalbar, maka pada 3 Mei 2025 lalu Kepala SMA Negeri tersebut dan satu guru dipanggil oleh Tim Disiplin Dikbud Kalbar untuk dimintai keterangan.

Setelah pertemuan dan sesuai ketentuan yang berlaku serta pertimbangan peran yang berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa oknum guru di SMAN di Sambas ini dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa Penurunan Pangkat 1 tingkat lebih rendah.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kalbar, Suriansyah mengatakan sanksi yang diberikan kepada oknum guru  ini merupakan kewenangan atasan yang bersangkutan. 

Baca juga: Pengamat Pendidikan Apresiasi Tindakan Tegas Kadisdikbud Sanksi Oknum Guru yang Potong PIP

“Apapun sanksi yang diberikan harus dapat kita terima, karena tentunya sudah dengan berbagai pertimbangan matang dari pejabat yang diberi kewenangan,” katanya kepada tribunpontianak.co.id, Senin 12 Mei 2025.

Menurutnya, sanksi pidana hanya perlu diberikan apabila aparat penegak hukum memiliki cukup bukti untuk menyeretnya ke kasus Pidana. 

“Jadi, kalau untuk sanksi hukum itu murni dengan pertimbangan hukum,” pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved