Berikut Persyaratan Dari Disdikbud Kota Pontianak untuk Penerimaan Murid Baru Tingkat SD & SMP 2025
Untuk SMP, batas usia maksimal adalah 15 tahun per 1 Juli 2025 serta calon siswa harus telah menyelesaikan jenjang pendidikan dasar SD/MI/sederajat.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak mengumumkan secara resmi persyaratan umum dan khusus untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP tahun ajaran 2025/2026.
Kepala Dinas Pendidikan Pontianak, Sri Sujiarti membenarkan bahwa ada beberapa syarat-syarat SPMB untuk SD dan SMP.
Persyaratan Umum
Untuk jenjang SD, calon murid minimal berusia 7 tahun pada 1 Juli 2025. Anak usia 6 tahun boleh mendaftar dengan prioritas diberikan kepada yang telah menyelesaikan pendidikan PAUD.
Sementara itu, calon murid usia 5 tahun 6 bulan dapat mendaftar dengan rekomendasi psikolog profesional.
Untuk SMP, batas usia maksimal adalah 15 tahun per 1 Juli 2025 serta calon siswa harus telah menyelesaikan jenjang pendidikan dasar SD/MI/sederajat.
• Calon Siswa SD dan SMP Luar Kota Pontianak Bisa Daftar di Sekolah Berikut Ini
Jalur Domisili
Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur domisili diwajibkan menyertakan dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga (yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum 16 Juni 2025), KTP orang tua, serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua. Ketentuan ini berlaku untuk jenjang SD dan SMP.
Jalur Afirmasi
Bagi siswa dari keluarga tidak mampu, persyaratan berupa bukti keikutsertaan dalam program pemerintah seperti Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sejahtera, atau surat keterangan dari Dinas Sosial.
Anak penyandang disabilitas harus menyertakan surat rekomendasi dari lembaga layanan teknis terkait.
Jalur Mutasi
Untuk calon siswa yang orang tuanya pindah tugas, diperlukan dokumen penugasan resmi dari instansi terkait yang berlaku minimal satu tahun dan dikeluarkan sebelum 16 Juni 2025.
Juga diperlukan surat keterangan domisili dari ketua RT setempat serta surat pernyataan tanggung jawab dari orang tua/wali.
Jalur Prestasi
Untuk Jalur Prestasi melalui penilaian atas prestasi akademik dan atau non akademik yang dimiliki.
Berdasarkan, nilai rapor 5 (lima) semester terakhir, Sertifikat kejuaraan, dokumen penetapan ketua organisasi kesiswaan, dan tes penerimaan siswa baru. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kepala Dinas Pendidikan
Sri Sujiarti
SPMB
Sistem Penerimaan Murid Baru
Kota Pontianak
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Senin 12 Mei 2025
AKP Suhud Tri Haryatmo Pimpin Patroli Antisipasi Balap Liar di Wilayah Kota Ketapang |
![]() |
---|
Kecelakaan di Jalan Merdeka Timur Renggut Satu Nyawa, Berikut Kronologinya dari Keterangan Saksi |
![]() |
---|
Modus Tukar Uang Asli ke Uang Mainan, Polsek Meliau Ungkap Kasus Penggelapan Uang Rp3,9 Juta |
![]() |
---|
Kecelakaan di Sungai Duri, Satu Pelajar Meninggal dan Satu Luka Serius |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Dugaan Tabrak Lari di Sungai Duri Bengkayang, Korban Diketahui Warga Pontianak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.