Berikut Persyaratan Dari Disdikbud Kota Pontianak untuk Penerimaan Murid Baru Tingkat SD & SMP 2025

Untuk SMP, batas usia maksimal adalah 15 tahun per 1 Juli 2025 serta calon siswa harus telah menyelesaikan jenjang pendidikan dasar SD/MI/sederajat.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
BERI KETERANGAN - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Sri Sujiarti. Ia membenarkan bahwa ada beberapa syarat-syarat SPMB untuk SD dan SMP. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Sri Sujiarti saat ditemui belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak mengumumkan secara resmi persyaratan umum dan khusus untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP tahun ajaran 2025/2026. 

Kepala Dinas Pendidikan Pontianak, Sri Sujiarti membenarkan bahwa ada beberapa syarat-syarat SPMB untuk SD dan SMP.

Persyaratan Umum
Untuk jenjang SD, calon murid minimal berusia 7 tahun pada 1 Juli 2025. Anak usia 6 tahun boleh mendaftar dengan prioritas diberikan kepada yang telah menyelesaikan pendidikan PAUD. 

Sementara itu, calon murid usia 5 tahun 6 bulan dapat mendaftar dengan rekomendasi psikolog profesional.

Untuk SMP, batas usia maksimal adalah 15 tahun per 1 Juli 2025 serta calon siswa harus telah menyelesaikan jenjang pendidikan dasar SD/MI/sederajat.

Calon Siswa SD dan SMP Luar Kota Pontianak Bisa Daftar di Sekolah Berikut Ini

Jalur Domisili 
Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur domisili diwajibkan menyertakan dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga (yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum 16 Juni 2025), KTP orang tua, serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua. Ketentuan ini berlaku untuk jenjang SD dan SMP.

Jalur Afirmasi
Bagi siswa dari keluarga tidak mampu, persyaratan berupa bukti keikutsertaan dalam program pemerintah seperti Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sejahtera, atau surat keterangan dari Dinas Sosial. 

Anak penyandang disabilitas harus menyertakan surat rekomendasi dari lembaga layanan teknis terkait.

Jalur Mutasi
Untuk calon siswa yang orang tuanya pindah tugas, diperlukan dokumen penugasan resmi dari instansi terkait yang berlaku minimal satu tahun dan dikeluarkan sebelum 16 Juni 2025. 

Juga diperlukan surat keterangan domisili dari ketua RT setempat serta surat pernyataan tanggung jawab dari orang tua/wali.

Jalur Prestasi
Untuk Jalur Prestasi melalui penilaian atas prestasi akademik dan atau non akademik yang dimiliki. 

Berdasarkan, nilai rapor 5 (lima) semester terakhir, Sertifikat kejuaraan, dokumen penetapan ketua organisasi kesiswaan, dan tes penerimaan siswa baru. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved