Calon Siswa SD dan SMP Luar Kota Pontianak Bisa Daftar di Sekolah Berikut Ini

Untuk tingkat SD, beberapa sekolah yang dapat menerima pendaftaran dari luar Kota Pontianak antara lain SD Negeri 35 dan 36 Kecamatan Pontianak Utara,

Penulis: Peggy Dania | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ AYU NADILA
BERI KETERANGAN - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pontianak, Sri Sujiarti. Ia membenarkan bahwa sistem ini mencakup beberapa jalur pendaftaran, yakni Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2024/2025 melalui akun Instagram resminya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pontianak, Sri Sujiarti membenarkan bahwa sistem ini mencakup beberapa jalur pendaftaran, yakni Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi.

Jalur Domisili merupakan jalur bagi calon murid yang berdomisili dalam wilayah yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah. 

Jarak rumah ke sekolah menjadi faktor utama dalam penilaian jalur ini yang diukur dengan garis lurus. 

Warga luar Kota Pontianak juga dapat mendaftar melalui jalur ini pada sekolah-sekolah tertentu.

Sistem Penerimaan Murid Baru Tingkat SD dan SMP di Kota Pontianak Dimulai Juni Mendatang

Untuk tingkat SD, beberapa sekolah yang dapat menerima pendaftaran dari luar Kota Pontianak antara lain SD Negeri 35 dan 36 Kecamatan Pontianak Utara, SD Negeri 26 dan 29 Kecamatan Pontianak Timur, serta SD Negeri 75 Kecamatan Pontianak Barat.

Sementara untuk tingkat SMP, jalur domisili bisa diakses oleh warga luar kota yang mendaftar ke SMP Negeri 8, 19, 22, 28, dan 29 di Kota Pontianak.

Selain Jalur Domisili, terdapat juga Jalur Afirmasi bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu serta murid penyandang disabilitas.

Jalur Mutasi ditujukan bagi murid yang orang tua atau walinya mendapatkan penugasan kerja dari luar Kota Pontianak ke dalam kota, dengan masa penugasan kurang dari satu tahun. 

Jalur ini juga berlaku untuk anak guru di sekolah tujuan.

Terakhir ada Jalur Prestasi yang menilai calon murid dari nilai rapor lima semester terakhir, sertifikat kejuaraan dan dokumen kepemimpinan organisasi disertai tes penerimaan murid baru. Semua bukti prestasi akan divalidasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebelum pendaftaran. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved