SIAP-SIAP Kendaraan Pelat Luar Akan Ditindak Tegas, Pemprov Kalbar Wajibkan Pelat KB
Kali ini Pemprov Kalbar akan meminta semua kendaraan yang beroperasi di Kalbar harus menggunakan pelat Kalbar atau KB.
"Secara aturan, di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ada Pasal 71, kendaraan dalam waktu 90 hari harus dimutasi,” ujarnya.
Ia optimis, selama ada kemauan dari para pelaku usaha, proses mutasi kendaraan bisa dilakukan dengan mudah. Bapenda Kalbar bersama Tim Pembina Samsat akan memberikan pendampingan agar proses mutasi bisa berjalan lancar.
"Pada prinsipnya kalau mereka berkeinginan untuk bersama memajukan Kalbar, saya pikir pasti ada. Cuman tindak lanjutnya akan kami bicarakan dengan manajemen atau pimpinan perusahaan langsung. Di sini peran Tim Pembina Samsat untuk bersama-sama mengedukasi, mengajak, dan memberikan kemudahan, terutama Tim Samsat akan membantu agar mereka mudah dan mau untuk memutasikan kendaraan mereka ke Kalbar," jelasnya.
Masalah kendaraan pelat luar yang beroperasi di Kalbar bukan sekadar soal administrasi. Menurut Fanny, kendaraan-kendaraan ini tetap menggunakan fasilitas dan infrastruktur Kalbar, seperti jalan dan bahan bakar, tetapi tidak memberi kontribusi fiskal apa pun.
Ini menjadi persoalan serius dalam konteks pembangunan daerah.
"Pertama, jelas kalau dari sisi Pajak Kendaraan Bermotor, mereka tidak masuk sebagai kontribusi PAD karena menggunakan plat daerah (lain). Lalu penggunaan jalan di Kalbar, efek angkutan barang itu dapat merusak jalan, tidak ada kontribusi dari PKB karena dibayarkan ke daerah kendaraan terdaftar. Belum lagi penggunaan bahan bakar,” tegasnya.
Sidak ini menjadi awal dari rangkaian pengawasan yang akan dilakukan secara berkala di berbagai wilayah di Kalbar.
Bapenda berharap pendekatan persuasif berupa edukasi dan sosialisasi bisa membuahkan hasil, sebelum akhirnya penindakan tegas dijatuhkan kepada pihak-pihak yang tidak menunjukkan itikad baik.
Dengan langkah ini, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur yang digunakan oleh semua pihak, termasuk pelaku usaha transportasi barang.
Kendaraan plat luar yang tetap beroperasi di Kalbar tanpa mutasi alamat dinilai merugikan daerah karena tidak menyumbang pajak kendaraan bermotor ke pemerintah provinsi maupun kabupaten setempat.
Tim Pembina Samsat menegaskan kegiatan sidak akan terus dilakukan secara berkala untuk mendorong kesadaran pemilik kendaraan agar taat aturan.
DPRD Dukung
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menggandeng Tim Pembina Samsat Kalbar, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kubu Raya untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gudang dan pool kendaraan angkutan barang, Rabu 7 Mei 2025.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari anggota DPRD Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar. Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak daerah khususnya pada kendaraan.
Pemprov Kalbar
kendaraan
pelat
SIAP
Tegas
Fanny Meivyanto
Tim Pembina Samsat Kalbar
wilayah
Dinas Perhubungan
Badan Pendapatan Daerah
Bapenda
Kabupaten Kubu Raya
Siap Tampung 90 Siswa, Pemprov Kalbar Matangkan Sekolah Rakyat Rintisan dan Target Akhir September |
![]() |
---|
PLN Luncurkan HCS Ultima, Layanan Home Charging EV Lebih Cepat dan Praktis |
![]() |
---|
PERSIAPAN Seleksi Porpov Kalbar 2026 Pertina Kubu Raya Imbau Seluruh Sasana Tinju Mendaftarkan Diri |
![]() |
---|
39 SOAL Fisika Kelas 9 Semeter 1 Lengkap Kunci Jawaban Pilihan Ganda Siap Hadapi Ulangan dan Ujian |
![]() |
---|
Pemprov Kalbar Luncurkan Senam, Jadi Gerakan Bersama Wujudkan Gema Emas 2045 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.