SIAP-SIAP Kendaraan Pelat Luar Akan Ditindak Tegas, Pemprov Kalbar Wajibkan Pelat KB
Kali ini Pemprov Kalbar akan meminta semua kendaraan yang beroperasi di Kalbar harus menggunakan pelat Kalbar atau KB.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Provinsi Kalbar terus melakukan upaya peningkatan pendapatan daerah.
Kali ini Pemprov Kalbar akan meminta semua kendaraan yang beroperasi di Kalbar harus menggunakan pelat Kalbar atau KB.
Hal itu dimaksud agar pajak dari kendaraan yang beroperasi di Kalbar masuk dalam kas daerah.
Bahkan Pemprov Kalbar telah melakukan sidak pada beberapa titik dan memang ditemukan ratusan kendaraan yang beroperasi di Kalbar masih menggunakan pelat luar.
Rabu 7 Mei 2025 lalu, Tim Pembina Samsat Kalbar menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kubu Raya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gudang dan pool kendaraan angkutan barang.
Baca juga: Bebby Nailufa Minta Pemerintah Jujur Bukan Pencitraan, Pontianak Itu Banjir Selutut Bukan Acap!
Kepala Bidang Pajak Bapenda Kalbar, Fanny Meivyanto, jika kendaraan yang ada di Kalbar menggunakan pelat KB tentu akan berpengaruh langsung terhadap kontribusi pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Kita sudah melaksanakan sidak di dua lokasi di wilayah Kubu Raya. Kita temukan, banyak kendaraan-kendaraan, terutama angkutan barang, yang menggunakan pelat di luar wilayah Kalbar. Jadi tentunya harus ada tindak lanjut terhadap kondisi yang terjadi," kata Fanny.
"Kita bersama Tim Pembina Samsat, Dishub Provinsi, dan Bapenda Kubu Raya akan melakukan pertemuan kepada manajemen perusahaan ini untuk sosialisasi dan mengedukasi serta mengajak agar kendaraan mereka bisa dimutasikan agar memberikan kontribusi positif bagi Kalbar,” sambungnya.
Ia menegaskan Kalbar sangat terbuka untuk investasi dan kegiatan ekonomi, namun pelaku usaha juga perlu menunjukkan tanggung jawabnya terhadap daerah tempat mereka beroperasi.
"Kalbar ini terbuka untuk investasi, tapi harus ada kontribusi yang positif juga dengan menggunakan plat kendaraan Kalbar agar pajak kendaraan bermotor bisa disumbangkan di kas daerah untuk penyelenggaraan pembangunan,” tegasnya.
Dalam sidak tersebut, berbagai alasan dari para pemilik kendaraan mulai bermunculan. Ada yang menyatakan kendaraan mereka merupakan hasil sewa dari vendor, ada pula yang menyebut kendaraan tersebut atas nama perusahaan induk yang berdomisili di luar Kalbar.
Baca juga: Download Ajaib Alpha, Daftar Akun Ajaib Alpha untuk Investasi Crypto Masukan Kode Referral Opsional
Akibatnya, kendaraan tetap tercatat sebagai milik daerah lain dan tidak menyumbang satu rupiah pun ke pendapatan Kalbar, padahal operasionalnya sudah penuh di wilayah ini.
"Sejauh ini mereka masih menggunakan plat kendaraan luar. Alasan mereka karena vendor, ada juga sistem sewa, kemudian ada yang terdata atas nama perusahaan, cuman perusahaan induknya bukan di Kalbar," paparnya.
"Jadi kendaraan itu dibeli di luar Kalbar, terdaftar di luar Kalbar, jadi dibawa ke sini, operasional ke sini, sudah lewat tiga bulan, tidak melapor. Kendaraan ini yang harus ada tindakan. Kita mulai dengan edukasi dan sosialisasi secara bertahap, baru akan kita lakukan penindakan,” tambah Fanny.
Fanny menegaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 71, setiap kendaraan bermotor yang mengalami perpindahan domisili operasional harus dimutasi maksimal dalam waktu 90 hari.
Pemprov Kalbar
kendaraan
pelat
SIAP
Tegas
Fanny Meivyanto
Tim Pembina Samsat Kalbar
wilayah
Dinas Perhubungan
Badan Pendapatan Daerah
Bapenda
Kabupaten Kubu Raya
Siap Tampung 90 Siswa, Pemprov Kalbar Matangkan Sekolah Rakyat Rintisan dan Target Akhir September |
![]() |
---|
PLN Luncurkan HCS Ultima, Layanan Home Charging EV Lebih Cepat dan Praktis |
![]() |
---|
PERSIAPAN Seleksi Porpov Kalbar 2026 Pertina Kubu Raya Imbau Seluruh Sasana Tinju Mendaftarkan Diri |
![]() |
---|
39 SOAL Fisika Kelas 9 Semeter 1 Lengkap Kunci Jawaban Pilihan Ganda Siap Hadapi Ulangan dan Ujian |
![]() |
---|
Pemprov Kalbar Luncurkan Senam, Jadi Gerakan Bersama Wujudkan Gema Emas 2045 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.