ASMARA Terlarang Diduga Picu Penyiraman Air Keras Pegawai Pemprov Kalbar
Kejadian itu sekira pukul 16.12 WIB di Jalan Sebakuan, Kecamatan Singkawang Timur, sekitar 500 meter dari RSJ Kalbar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Polres Singkawang berhasil menangkap dan mengungkap kasus penyiraman pegawai Pemprov Kalbar yang bertugas sebagai Kepala Bidang (Kabid) Keperawatan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Senin, 21 April 2025 lalu.
Tiga pelaku berhasil ditangkap Polres Singkawang dan menguak bahwa aksi tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada dalam Lapas Kelas IIB Singkawang.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, menjelaskan korban disiram cairan yang diduga air keras oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Kejadian itu sekira pukul 16.12 WIB di Jalan Sebakuan, Kecamatan Singkawang Timur, sekitar 500 meter dari RSJ Kalbar.
Baca juga: KRONOLOGI dan Motif Pemuda 22 Tahun di Sambas Gerayangi Gadis Belia Tengah Malam
Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius pada wajah, leher, dada, dan lengan kanan, dan sempat dirawat di RSUD Abdul Aziz Singkawang sebelum akhirnya kembali ke rumah.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tiga pelaku dengan insial HA, AD, dan BD.
Deddi menerangkan bahwa dari hasil interogasi, diketahui aksi penyiraman tersebut diperintahkan oleh W, seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Singkawang.
"Motif di balik perintah tersebut diduga karena rasa cemburu, mengingat istri W bekerja sebagai perawat di RSJ Kalbar dan diduga memiliki hubungan dengan korban," ungkapnya saat Konferensi Pers di Polres Singkawang, pada Jumat 9 Mei 2025 sore.
Baca juga: TAMPANG Remaja 16 Tahun Habisi Nyawa PNS Kubu Raya, Rindani Tak Tertolong Luka Serius di Leher-Dada
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit sepeda motor (Honda PCX dan Yamaha Mio), alat komunikasi antara pelaku, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta botol berwarna biru merek Pixel yang digunakan untuk menyimpan cairan.
"Untuk cairan tersebut saat ini sedang diuji di Laboratorium Forensik Polda Kalbar," kata Deddi.
Lebih lanjut, Deddi menerangkan pelaku utama berinisial HA dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Yang pelaku utama berinisial HA, kami terapkan Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dengan ancaman 12 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, dua rekannya yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut dijerat dengan Pasal 56 huruf b KUHP, yakni turut serta membantu melakukan tindak pidana.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
air keras
pegawai
Pemprov
Kalbar
asmara
Terlarang
Penyiraman
RSUD Abdul Aziz Singkawang
Rumah Sakit Jiwa
BPBD Kalbar Latih Regu Damkar Perusahaan Perkebunan untuk Cegah Karhutla |
![]() |
---|
3 Gunung dengan Jalur Pendakian Menantang di Sanggau, Tertinggi di Kalimantan Barat hingga Hutan Tua |
![]() |
---|
PWI Kalbar Dukung Penetapan DPT Kongres Persatuan PWI 2025 |
![]() |
---|
Gelorakan Semangat Merah Putih, Polres Sanggau dan Pemkab Bagikan Bendera Jelang HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
AKBP Harris Batara Bagikan Bendera Merah Putih jelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.