ASMARA Terlarang Diduga Picu Penyiraman Air Keras Pegawai Pemprov Kalbar

Kejadian itu sekira pukul 16.12 WIB di Jalan Sebakuan, Kecamatan Singkawang Timur, sekitar 500 meter dari RSJ Kalbar.

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Widad Ardina
PENYIRAMAN KABID RSJ - Polres Singkawang saat menunjukkan barang bukti kasus penyiraman air keras yang menimpa Kabid Keperawatan RSJ Provinsi Kalbar, di Mapolres Singkawang, pada Jumat 9 Mei 2025 sore. Polisi juga berhasil mengungkap motif pelaku. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Polres Singkawang berhasil menangkap dan mengungkap kasus penyiraman pegawai Pemprov Kalbar yang bertugas sebagai Kepala Bidang (Kabid) Keperawatan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Senin, 21 April 2025 lalu.

Tiga pelaku berhasil ditangkap Polres Singkawang dan menguak bahwa aksi tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada dalam Lapas Kelas IIB Singkawang.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, menjelaskan korban disiram cairan yang diduga air keras oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor. 

Kejadian itu sekira pukul 16.12 WIB di Jalan Sebakuan, Kecamatan Singkawang Timur, sekitar 500 meter dari RSJ Kalbar.

Baca juga: KRONOLOGI dan Motif Pemuda 22 Tahun di Sambas Gerayangi Gadis Belia Tengah Malam

Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius pada wajah, leher, dada, dan lengan kanan, dan sempat dirawat di RSUD Abdul Aziz Singkawang sebelum akhirnya kembali ke rumah.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tiga pelaku dengan insial HA, AD, dan BD.

Deddi menerangkan bahwa dari hasil interogasi, diketahui aksi penyiraman tersebut diperintahkan oleh W, seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Singkawang.

"Motif di balik perintah tersebut diduga karena rasa cemburu, mengingat istri W bekerja sebagai perawat di RSJ Kalbar dan diduga memiliki hubungan dengan korban," ungkapnya saat Konferensi Pers di Polres Singkawang, pada Jumat 9 Mei 2025 sore.

Baca juga: TAMPANG Remaja 16 Tahun Habisi Nyawa PNS Kubu Raya, Rindani Tak Tertolong Luka Serius di Leher-Dada

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit sepeda motor (Honda PCX dan Yamaha Mio), alat komunikasi antara pelaku, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta botol berwarna biru merek Pixel yang digunakan untuk menyimpan cairan. 

"Untuk cairan tersebut saat ini sedang diuji di Laboratorium Forensik Polda Kalbar," kata Deddi.

Lebih lanjut, Deddi menerangkan pelaku utama berinisial HA dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat.

“Yang pelaku utama berinisial HA, kami terapkan Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dengan ancaman 12 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, dua rekannya yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut dijerat dengan Pasal 56 huruf b KUHP, yakni turut serta membantu melakukan tindak pidana. 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved