Seorang Pria Desa Entibab Bunut Hilir Ditangkap Polisi, Diduga Miliki Sabu

Selain itu satu klip plastik bening kosong, satu lembar tisu, satu kotak rokok La Ice warna biru, dan satu unit handphone iPhone 11 warna hitam. 

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
KASUS NARKOTIKA - Barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, dan tersangka juga sudah diproses secara hukum yang berlaku, Kamis 8 Mei 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Seorang pria beranisial ES, yang merupakan Warga Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, terbukti kepemilikan dan menyimpan narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Egnasius menyampaikan bahwa, ES berhasil ditangkap pada Selasa 6 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, di Dusun Kampung Baru, Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir.

"Pada saat ditangkap oleh petugas, diduga tersangka terlibat dalam kepemilikan, dan penyimpanan narkotika jenis sabu," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Kamis 8 Mei 2025.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu klip plastik bening berisi kristal bening diduga sabu.

Selain itu satu klip plastik bening kosong, satu lembar tisu, satu kotak rokok La Ice warna biru, dan satu unit handphone iPhone 11 warna hitam. 

"Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu sekitar pukul 15.00 WIB untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa dirinya memang memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. 

Baca juga: Dinkes PP KB Kapuas Hulu Lepaskan Program Interensip Dokter Indonesia Angkatan ke ll Tahun 2024

Barang haram tersebut ditemukan dalam bungkus rokok merek La Ice warna biru, yang disimpan oleh pelaku dan ditunjukkan secara koperatif kepada petugas. 

ES mengaku memperoleh sabu tersebut dari rekannya di Pontianak, dan akan menggunakannya sendiri sebagai “doping” untuk bekerja.

Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kasat Narkoba juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi, dan akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif, dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kapuas Hulu. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved