KRONOLOGI dan Motif Pemuda 22 Tahun di Sambas Gerayangi Gadis Belia Tengah Malam

Kapolsek Jawai, Kabupaten Sambas, Iptu Agus Ganjar menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa gadis 14 tahun, Kamis 8 Mei 2025.

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
PELAKU CABUL - Polsek Jawai menangkap pelaku R (22) yang nekat memasuki kamar seorang gadis belia diduga akan melakukan cabul, Selasa 6 Mei 2025 sekira pukul 23.23 WIB. Kini R harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa identitas korban dan pelapor. Sehelai pakaian dress warna unggu, sehelai miniset warna unggu, sehelai celana dalam warna cream.

"Barang bukti diamankan 1 buah gelas plastik, 1 buah senter, 1 helai pakaian motif bunga warna putih bertuliskan whisper words of wisdom let it be, satu helai celana warna hitam," katanya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved