Berita Viral

Selisih Tarif Bikin SIM C Motor Terbaru September 2025 Lengkap dengan Estimasi Biaya Tambahan

Selisih Tarif Bikin C terbaru September 2025 khusus untuk pengendara sepeda motor lengkap biaya tambahan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Polri
SIM C - Ilustrasi SIM C. Selisih Tarif Bikin C terbaru September 2025 khusus untuk pengendara sepeda motor lengkap biaya tambahan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selisih Tarif Bikin C terbaru September 2025 khusus untuk pengendara sepeda motor lengkap biaya tambahan.

Biaya bikin surat izin mengemudi (SIM) C adalah tarif yang dikenakan untuk menerbitkan SIM bagi pengendara sepeda motor.

SIM C menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada para pengendara motor yang telah memenuhi persyaratan.

Selain dokumen persyaratan, masyarakat juga perlu menyiapkan sejumlah biaya untuk mengajukan pembuatan SIM C.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, pengujian dan perpanjangan SIM merupakan jenis penerimaan negara bukan pajak di Kepolisian Republik Indonesia.

Selisih Tarif Resmi Listrik Terbaru Mulai Besok 2 September 2025 Berlaku untuk Semua Pelanggan PLN

Adapun biaya pembuatan SIM C adalah sebesar Rp 100.000, dan berlaku untuk semua golongan SIM C sepeda motor.

Sementara itu, biaya untuk perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Ini juga berlaku untuk semua golongan SIM C.

SIM C dikelompokkan menjadi 3 golongan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan yang digunakan, yakni:

- SIM C: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc

- SIM C I: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan berbasis listrik

- SIM C II: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berbasis listrik.

Namun, perlu diingat bahwa biaya tersebut di atas belum termasuk tes psikologi dan kesehatan jasmani.

Syarat pembuatan SIM C motor

Berikut adalah beberapa syarat dan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan pembuatan SIM C:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved