Berita Viral

Erika Bawa Jasad Paman ke Bank Demi Pinjaman Rp50 Juta, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Aksi nekat itu dilakukan untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp50 juta atas nama almarhum, Paulo Roberto Braga (68). 

|
Dailystar.co.uk
BAWA JASAD - Wanita bawa jasad pamannya ke bank lalu ajukan pinjaman Rp50 juta atas nama almarhum, Jumat 2 Mei 2025. Dalam rekaman CCTV yang viral, Erika tampak mendorong kursi roda berisi tubuh Braga yang sudah tidak bernyawa dan berpura-pura berinteraksi dengannya di hadapan pegawai bank. 

Ia juga berpura-pura berbicara kepada jasad tersebut dalam upaya meyakinkan petugas bank.

“Paman, dengar ya? Kamu harus tanda tangan. Aku tidak bisa tanda tangan untukmu. Tanda tangan di sini, jangan bikin aku pusing,” ucap Erika dalam video, dikutip dari Dailystar.co.uk via Tribun Medan, Sabtu (3/2/2025).

Namun, ekspresi kaku dan tidak normal dari tubuh Braga membuat para pegawai curiga. 

Mereka segera menghentikan proses dan memanggil polisi serta tim medis. 

Hasil pemeriksaan mengonfirmasi bahwa Braga telah meninggal dunia sebelum dibawa ke bank.

Apa Dugaan Hukum Terhadap Erika?

Dakwaan Penipuan dan Pembunuhan Tidak Sengaja

Setelah penyelidikan awal, Erika didakwa dengan dua pasal: penipuan dan pembunuhan tidak disengaja (manslaughter). 

Dugaan ini muncul karena selain memanfaatkan identitas almarhum, muncul pertanyaan apakah Braga meninggal dalam kondisi alami atau akibat kelalaian.

Jaksa telah menjadwalkan sidang utama kasus ini pada 14 Mei 2025. 

Namun, proses hukum mengalami hambatan karena kondisi kesehatan Erika.

Apakah Erika Akan Hadir di Persidangan?

Dalam sidang praperadilan pada 30 April 2025, tim kuasa hukum Erika mengajukan permohonan penundaan. 

Mereka menyampaikan bahwa klien mereka tengah menjalani perawatan intensif di unit psikiatri akibat gangguan kecemasan berat dan depresi klinis.

Bahkan, disebutkan bahwa Erika sempat mencoba mengakhiri hidupnya menjelang persidangan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved