Berita Viral

Tiga Pemuda Ditangkap di Purbalingga karena Premanisme dan Pemerasan Penjual Miras

Aksi mereka terekam dalam sebuah video yang menunjukkan sejumlah orang beratribut ormas mendatangi kios miras dan terlibat cekcok dengan pemilik toko.

KOMPAS.COM/Tangkapan Layar
AKSI PREMANISME- Tangkapan layar video aksi premanisme yang dilakukan anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Purbalingga, Jawa Tengah, Minggu 27 April 2025. Aksi mereka terekam dalam sebuah video yang menunjukkan sejumlah orang beratribut ormas mendatangi kios miras dan terlibat cekcok dengan pemilik toko. 

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi lima orang yang terlihat dalam video. 

Tiga di antaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Dari lima orang yang terekam dalam video, tiga telah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan pengancaman," jelasnya, Selasa 29 April 2025.

Ketiga pelaku berinisial ATA (44) warga Kemangkon, DS (33) warga Kutasari, dan EP (41) warga Bukateja. 

Ketiganya diketahui datang ke toko dengan berpura-pura membeli miras, namun kemudian meminta lebih dari jumlah yang dibayarkan, serta menggunakan ancaman untuk mendapatkan keinginannya.

Apa Saja Ancaman Hukum bagi Para Pelaku?

Pasal Apa yang Dikenakan pada Tersangka?

Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 368 tentang pemerasan, Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 369 tentang ancaman, serta Pasal 55 tentang turut serta dalam perbuatan pidana. 

"Mereka bisa terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun," kata AKBP Achmad.
Apakah Atribut Ormas Terlibat dalam Kejahatan Ini?

Menurut polisi, para pelaku mengenakan atribut dari salah satu ormas saat kejadian berlangsung. 

Kepolisian kini tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga untuk memastikan legalitas dan keberadaan organisasi tersebut. 

“Kami ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan identitas organisasi untuk tujuan melanggar hukum," ujar Achmad.

Bagaimana Status Hukum Toko Penjual Miras?

Apakah Kios Miras Tersebut Legal?

Tak hanya menindak para pelaku pemerasan, polisi juga memeriksa legalitas toko miras yang menjadi lokasi kejadian. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved