Berita Viral
Tiga Pemuda Ditangkap di Purbalingga karena Premanisme dan Pemerasan Penjual Miras
Aksi mereka terekam dalam sebuah video yang menunjukkan sejumlah orang beratribut ormas mendatangi kios miras dan terlibat cekcok dengan pemilik toko.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi lima orang yang terlihat dalam video.
Tiga di antaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari lima orang yang terekam dalam video, tiga telah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan pengancaman," jelasnya, Selasa 29 April 2025.
Ketiga pelaku berinisial ATA (44) warga Kemangkon, DS (33) warga Kutasari, dan EP (41) warga Bukateja.
Ketiganya diketahui datang ke toko dengan berpura-pura membeli miras, namun kemudian meminta lebih dari jumlah yang dibayarkan, serta menggunakan ancaman untuk mendapatkan keinginannya.
Apa Saja Ancaman Hukum bagi Para Pelaku?
Pasal Apa yang Dikenakan pada Tersangka?
Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 368 tentang pemerasan, Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 369 tentang ancaman, serta Pasal 55 tentang turut serta dalam perbuatan pidana.
"Mereka bisa terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun," kata AKBP Achmad.
Apakah Atribut Ormas Terlibat dalam Kejahatan Ini?
Menurut polisi, para pelaku mengenakan atribut dari salah satu ormas saat kejadian berlangsung.
Kepolisian kini tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga untuk memastikan legalitas dan keberadaan organisasi tersebut.
“Kami ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan identitas organisasi untuk tujuan melanggar hukum," ujar Achmad.
Bagaimana Status Hukum Toko Penjual Miras?
Apakah Kios Miras Tersebut Legal?
Tak hanya menindak para pelaku pemerasan, polisi juga memeriksa legalitas toko miras yang menjadi lokasi kejadian.
penangkapan preman Purbalingga
pemerasan penjual miras
premanisme di Purbalingga
Satreskrim Polres Purbalingga
pelaku pemerasan kios miras
tiga pemuda ditangkap Purbalingga video premanism
kasus pemerasan miras
Viral! Anggota DPRD Gorontalo Ucapkan ‘Rampok Uang Negara’ di Dalam Mobil, Kini Klarifikasi |
![]() |
---|
Skandal Video Syur Siswi SMA Lutim, Pria Beristri Jadi Tersangka 2025 |
![]() |
---|
Bullying SMK Cikarang Sebabkan Rahang Patah dan Trauma Psikis |
![]() |
---|
Jadwal Libur Idul Fitri 2026, 5 Hari Cuti Bersama dan Akhir Pekan Panjang |
![]() |
---|
Jadwal Gerhana Matahari 21 September 2025, Fenomena Langit yang Sayang Dilewatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.