Kasus Korupsi Kominfo Kalbar
REKAM JEJAK dan Kronologi Kasus Korupsi Proyek Fiber Optik Kalbar yang Seret Kadis dan Pengusaha
Kemudian, pada tahun 2022, Diskominfo kembali melanjutkan pembelanjaan serupa melalui E-Katalog dengan pagu anggaran awal sekitar Rp 5,9 miliar.
Penulis: Ferryanto | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak membeberkan kronologi kasus korupsi proyek fiber optik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Barat (Kalbar).
Dalam kasus ini jaksa telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kalbar berinisial S, serta seorang pengusaha penyedia layanan jaringan berinisial AL, Selasa 29 April 2025 siang.
Dengan mengenakan rompi tahanan dan diborgol, keduanya digiring dari kantor Kejari ke mobil tahanan.
Mereka dibawa ke Rumah Tahanan Pontianak untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Kerugian negara pada kasus ini diperkirakan mencapai 3,6 miliar rupiah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pontianak, Salomo Saing, menjelaskan perkara ini bermula dari proses pengadaan jaringan komunikasi dan internet pada Dinas Kominfo Kalbar yang dilakukan dalam dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022.
“Tersangka AL adalah pihak swasta selaku penyedia. Pada 2021, Dinas Kominfo melakukan pembelanjaan melalui E-Katalog atas paket pekerjaan belanja kawat, faksmail, dan internet pos senilai lebih dari Rp 6 miliar, dengan pembayaran bulanan sebesar Rp 501 juta,” ungkap Salomo.
• Dugaan Korupsi Jaringan Fiber Optik di Diskominfo Kalbar, Tersangka Masih Tetap Jabat Kepala Dinas
Kemudian, pada tahun 2022, Diskominfo kembali melanjutkan pembelanjaan serupa melalui E-Katalog dengan pagu anggaran awal sekitar Rp 5,9 miliar.
Paket tersebut diperuntukkan bagi 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalbar, namun setelah adendum, anggaran menjadi sekitar Rp 5,7 miliar untuk 50 OPD.
Namun, Salomo menegaskan bahwa jauh sebelum kegiatan resmi pengadaan tersebut dilakukan, Dinas Kominfo Kalbar telah lebih dulu menentukan penyedia, yakni PT Borneo Cakrawala Media, sejak Desember 2021.
Harusnya, ia menjelaskan proyek ini dilakukan melalui mekanisme lelang, lalu pada tahun tersebut ditunjuk lah PT Borneo Cakrawala Media.
“Intinya, kegiatan belanja jaringan ini merupakan pembelanjaan yang tidak semestinya. Kami juga telah meminta pendapat dari sejumlah ahli,” ujar Salomo.
Respons Kuasa Hukum AL
Tersangka S dan AL, kini mendekam di tahanan setelah menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka digiring mengenakan baju tahanan ke mobil kejaksaan dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Pontianak untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Kasus ini ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,6 miliar, dan dua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa hukum AL, Herawan Utoro, menyampaikan keberatan atas proses hukum yang dijalani kliennya.
Menurutnya, penetapan tersangka belum didukung dengan penjelasan yang gamblang mengenai unsur pidananya.
• BREAKING NEWS - Kepala Dinas Kominfo Kalbar Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
“Dalam pemeriksaan tadi, jaksa bertanya apakah klien saya mengerti soal kasus ini. Dia jawab tidak tahu salahnya di mana. Jaksa bilang ini soal kemahalan harga, ini mahalnya di mana, katanya berdasarkan perhitungan BPKP. Tapi saat ditanya mahalnya di mana, mereka tidak bisa menjelaskan,” kata Herawan usai pelimpahan, Selasa 29 April 2025.
Herawan juga mempertanyakan keabsahan dasar penyidikan, terutama terkait data yang dijadikan rujukan oleh BPKP.
“Yang kami pertanyakan, BPKP kan hanya memberikan pendapat, apa yang disampaikan penyidik ke BPKP, dan jaksa sendiri tidak memberikan penjelasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejak awal pihaknya tidak mendapat penjelasan konkret mengenai peristiwa pidana yang dituduhkan.
“Kalau memang memenuhi syarat untuk penyidikan, tunjukkan perbuatannya apa. Sampai hari ini kami tidak mengerti. Kami ditetapkan sebagai tersangka dan dituntut tanpa kejahatan yang jelas,” tegasnya.
Menurut Herawan, jika memang terdapat unsur kejahatan, unsur-unsurnya bisa dijelaskan secara terang benderang.
''Tapi kenyataannya, jaksa pun tidak bisa menjelaskan secara gamblang. Ini yang membuat kami bingung terhadap proses hukum ini. Kita tanya penyidik, jawabnya sebatas itu, artinya dari jawaban itu, mereka sendiri tidak mengerti apa yang dituduhkan, apa yang disidik, kenapa kita disidik, kenapa dituntut, kita ditetapkan sebagai tersangka, dituntut tanpa kejahatan,'' jelasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Kasus Korupsi Kominfo Kalbar
Korupsi Proyek Fiber Optik
Korupsi Fiber Optik
Samuel
TribunBreakingNews
Kominfo Kalbar
Salomo Saing
Kasus Korupsi Kominfo Kalbar, Gubernur Ria Norsan: Serahkan Semua Kepada APH, Jangan Menjustifikasi |
![]() |
---|
Kadis Kominfo Kalbar Terjerat Kasus Korupsi, Wagub Krisantus: APH Akan Berlaku Seadil-adilnya |
![]() |
---|
Kepala Dinas Kominfo Kalbar Terjerat Kasus Korupsi, Gubernur Norsan: Prosedur Hukum Tetap Diikuti |
![]() |
---|
SOSOK Kepala Diskominfo Kalbar yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Fiber Optik |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Angkat Bicara Respons Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Jaringan Fiber Optik Kalbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.