Dugaan Korupsi Jaringan Fiber Optik di Diskominfo Kalbar, Tersangka Masih Tetap Jabat Kepala Dinas
Walaupun sudah ditetapkan tersangka ia katakan kliennya masih menjabat sebagai kepala dinas hingga saat ini, dan belum dilakukan penahanan.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Pontianak memeriksa 2 tersangka dugaan korupsi pengadaan Jaringan Fiber Optik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat, Selasa 14 Januari 2025.
Sebelumnya, pada Juli 2024 lalu, Kejari Pontianak telah menetapkan 2 orang tersangka berinsial S dan A pada proyek bernilai 6 milyar tersebut.
S merupakan PPK (pejabat pembuat keputusan) sekaligus kepala dinas dan A merupakan penyedia layanan.
Tersangka S dan A menjalani pemeriksaan di Kejari Pontianak sejak pagi dan selesai menjalani pemeriksaan pada sore hari sekira pukul 15.00 WIB.
Cecep Priyatna penasehat hukum S menyampaikan kliennya datang ke Kejari pada hari ini untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka dengan materi pemeriksaan S sebagai kepala dinas dan selaku PPK di Dinas tersebut.
"Materi pemeriksaan beliau (S) sebagai kepala dinas dan PPK, karena sebagai kepala dinas PPK, sebagai kepala dinas statusnya dia ex officio karena di dinasnya dia tidak ada yang bersertifikasi pengadaan barang dan jasa tersebut, sehingga mau tidak mau dia yang menandatangani kontrak itu, itu prinsip dasarnya seperti itu," ungkapnya.
"masalah - masalah yang lain teknis segala macam, dia tidak tau, karena proses pelelangan e katalog dilakukan oleh di bidangnya, bidang teknis, jadi rujukan pada saat itu sudah Clear and Clear, di atas meja beliau, sudah di Verifikasi dan tidak ada masalah, maka beliau menandatangani,'' jelasnya.
Terkait penetapan tersangka kliennya, ia mengatakan pihaknya siap menghadapi seluruh proses hukumnya.
''Proses hukum ini ya dihadapi, karena proses hukum harus dihadapi, karena aparat penegak hukum memiliki kajian tersendiri mengenai kasus ini, dan kita hadapi itu,'' jelasnya.
Baca juga: Korupsi Fiber Optik Dinas Kominfo Kalbar Senilai Rp 6 Miliar, Kejari Pontianak Tetapkan 2 Tersangka
Walaupun sudah ditetapkan tersangka ia katakan kliennya masih menjabat sebagai kepala dinas hingga saat ini, dan belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak.
Kemudian, Herawan Utoro, penasehat hukum A menyampaikan sejak ditetapkan tersangka pada 2024 lalu ia masih mempelajari kasus yang mejerat kliennya.
''Ini pemeriksaan pertama kali sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2024 lalu, terkait materi masih belum bisa kita sampaikan, dia (A) tersangka tetapi detail rinciannya belum dapat kita,'' ungkapnya.
Sebelumnya, kejari Pontianak telah menetapkan 2 tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan jaringan fiber Optik (Serat Optik) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar yang menelan anggaran 6 Milyar rupiah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pontianak Hary Wibowo saat mendampingi Kajari Pontianak Aluwi mengungkapkan tersangka yang ditetapkan S dan A.
"Kita sudah melakukan penetapan tersangka, yaitu inisial S dan A, peran keduanya itu salah satunya PPK, dan satu pihak penyedia, sementara ini baru ditetapkan dua orang, dan proses penyidikan sudah ada sepuluh orang yang diperiksa saksi, dan masih akan maraton pemeriksaan saksi lagi," ungkapnya, Senin 22 Juli 2024 lalu.
Wabup Sambas Lantik 305 PPPK, Heroaldi Tekankan Amanah dan Tanggung Jawab |
![]() |
---|
DPRD Sanggau Gelar Rapat Paripurna, Penyampaian Pendapat Bupati Terhadap Empat Raperda Inisiatif |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Identitas Pria Meninggal Tak Wajar, IS Kepala Tukang Warga Rasau Jaya |
![]() |
---|
Gramedia Pontianak Gelar Semesta Buku, Ajak Masyarakat Tingkatkan Literasi |
![]() |
---|
MPLS dan Pemeriksaan Kesehatan Siswa Sekolah Rakyat Rintisan Kalbar Digelar 30 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.